Ditemukan 2 data
Omiati
33 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan untuk mengganti nama anak pemohon yang semula bernama Risal menjadi Renal, dari orang tua bernama Dominggus (ayah) dan Omiati (Ibu);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mamuju untuk mengirimkan sehelai salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju agar perubahan nama anak pemohon tersebut dapat dicatatkan pada daftar/register yang diperuntukkan
Pemohon:
Omiati
8 — 8
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin Pemohon (Budi Achyadi bin Sutisna Achyar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Omiati binti Durohman) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 770.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);