Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN BATAM Nomor 276/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 15 Mei 2019 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
1.SARU SAMOSIR
2.OMRIS NAINGGOLAN
3.KURNIAWAN SEMBIRING
1810
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I SARU SAMOSIR, terdakwa II OMRIS NAINGGOLAN dan terdakwa III KURNIAWAN SEMBIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta bermain judi tempat umum tanpa mendapat ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SARU SAMOSIR, terdakwa II OMRIS NAINGGOLAN dan terdakwa
    Penuntut Umum:
    KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
    Terdakwa:
    1.SARU SAMOSIR
    2.OMRIS NAINGGOLAN
    3.KURNIAWAN SEMBIRING
    Nama lengkap : Omris Nainggolan2. Tempat lahir : Pangaloan (Sumut)3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/ 4 Januari 19874. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indnesia6. Tempat tinggal : Bukit Indah Permata Blok G No. 19 Kel. Kibing Kec.Batu Aji Kota Batam Prov Kepulauan Riau7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Omris Nainggolan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2019 sampai dengan tanggal 8 Maret2019Terdakwa Omris Nainggolan ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2019sampai dengan tanggal 17 April 2019Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 276/Pid.B/2019/PN BtmTerdakwa Omris Nainggolan ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April2019Terdakwa Omris Nainggolan ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Bahwa Perjudian jenis qiuqiu dengan menggunakan kartu domino yangdilakukan terdakwa SARU SAMOSIR, terdakwa OMRIS NAINGGOLAN,dan terdakwa KURNIAWAN SEMBIRING ditempat yang bisa didatangioleh umum.
    Bahwa Perjudian jenis qiuqgiu dengan menggunakan kartu domino yangdilakukan terdakwa SARU SAMOSIR, terdakwa OMRIS NAINGGOLAN,Halaman 10 dari 27 Putusan Nomor 276/Pid.B/2019/PN Btmdan terdakwa KURNIAWAN SEMBIRING ditempat yang bisa didatangioleh umum.
    Uang terdakwa OMRIS NAINGGOLAN sejumlah Rp. 45.000 (empatuluh lima ribu rupiah). Uang terdakwa sejumlah Rp Rp 109.000, (Seratus Sembilan riburupiah). Uang terdakwa SARU SAMOSIR sejumlah Rp. 80.000 (delapan puluhribu rupiah).
Putus : 05-12-2011 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 474 /Pid.B/2011/PN-Kbj
Tanggal 5 Desember 2011 — -AMON ARITONANG
343
  • OMRIS SIANIPAR ;e Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh TerdakwaAMON ARITONANG terhadap saksi korban ANDO MARTOMULIMBONG pada hari Rabu, Tanggal 16 Juni 2011 sekira pukul23.30 Wib di Jalan Lingkar Paya LahLah Desa Lau SoluKecamatan Mardingding Kabupaten Karo ;e Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan adalah meninjusaksi korban pada bagian kening sebelah kanan denganmempergunakan kedua belah tangan Terdakwa ;e Bahwa benar sebelumnya sepeda motor yang dikendarai saksiSURAHMAN SITORUS
Putus : 05-12-2011 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 473 /Pid.B/2011/PN-Kbj
Tanggal 5 Desember 2011 — - ANDO MARTOMU LIMBONG
364
  • Bahwa benar sebelumnya sepeda motor yang dikendarai saksibersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksikorban ;e Bahwa kemudian Terdakwa ada mendatangi saksi korban danmengatakan mana pertanggung jawaban kalian pak dan dijawaboleh saksi korban kau rupanya yang buat onar di rumahmu tadikemudian Terdakwa langsung meninju wajah saksi korban ;e Bahwa selain saksi, orang yang melihat kejadian tersebut adalahOmnis Sianipar ;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan ; 3 OMRIS