Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 3/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal 23 Februari 2023 — Penuntut Umum:
Aldo Pradiki Sitepu, S.H
Terdakwa:
1.Rajudin Onasti Bin Irwansyah
2.Desy Aprina Binti Sumarno
14422
  • Menyatakan Terdakwa I (Rajudin Onasti Bin Irwansyah) dan Terdakwa II (Desy Aprina Binti Sumarno) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal 33 ayat (1) Jo. Pasal 37 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
    2.
    Menghukum Terdakwa I (Rajudin Onasti Bin Irwansyah) dan Terdakwa II (Desy Aprina Binti Sumarno) dengan uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali di depan umum;
    3. Memerintahkan Terdakwa I (Rajudin Onasti Bin Irwansyah) dan Terdakwa II (Desy Aprina Binti Sumarno) tetap ditahan sampai pelaksanaan putusan;
    4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
    5.
    Penuntut Umum:
    Aldo Pradiki Sitepu, S.H
    Terdakwa:
    1.Rajudin Onasti Bin Irwansyah
    2.Desy Aprina Binti Sumarno