Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN BATAM Nomor 38/Pid.Sus-Anak/2021/PN Btm
Tanggal 22 Juli 2021 — Terdakwa
6034
  • Menyatakan Anak Ryandra Raga Onedara Bin Yuri Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKS Nilam Suri, Kota Batam;
    3.
    Bahwa menuurt saksikorbanawalnya ia menolak ajakan dari anakdikarenakan takut hamil namun saat itu anak Raga Onedara menjanjikankepada anak korban akan bertanggung jawab apabila saksikorbanhamil. Bahwa anak membujuk saksikorbandan akhirnya menyetujul untukdilakukan perbuatan cabul oleh anak Raga Onedara.