Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 306/PID.SUS/2023/PT DKI
Tanggal 30 Nopember 2023 — ., MH
Terbanding/Terdakwa : ONENDITA DIAN GRACELLA
10473
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut:
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Selatan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 23 Oktober 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    dikembalikan kepada Nanang Kosasih;
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi,
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari;
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana;
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi;
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA
    DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa;
  • 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada;
  • 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum;
  • 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb;

Masing-masing agar tetap terlampir

., MH
Terbanding/Terdakwa : ONENDITA DIAN GRACELLA
Register : 09-08-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 23 Oktober 2023 — ., MH
Terdakwa:
ONENDITA DIAN GRACELLA
7887
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    dikembalikan kepada Nanang Kosasih;
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi,
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari;
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana;
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi;
  • 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA
    DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa;
  • 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada;
  • 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum;
  • 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb;

Masing-masing agar tetap terlampir

., MH
Terdakwa:
ONENDITA DIAN GRACELLA