Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : ONENDITA DIAN GRACELLA
104 — 73
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut:
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Selatan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 23 Oktober 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dikembalikan kepada Nanang Kosasih;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi,
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA
DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada;
- 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum;
- 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb;
Masing-masing agar tetap terlampir
., MH
Terbanding/Terdakwa : ONENDITA DIAN GRACELLA
Terdakwa:
ONENDITA DIAN GRACELLA
78 — 87
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
dikembalikan kepada Nanang Kosasih;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi,
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA
DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada;
- 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum;
- 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb;
Masing-masing agar tetap terlampir
., MH
Terdakwa:
ONENDITA DIAN GRACELLA