Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2016 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 665/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 7 September 2017 — BANK MESTIKA DHARMA TBK MEDAN (TERGUGAT III)(TERGUGAT II) - WILIAM ONGARIA (TERGUGAT IV)
6224
  • BANK MESTIKA DHARMA TBK MEDAN (TERGUGAT III)(TERGUGAT II)- WILIAM ONGARIA (TERGUGAT IV)
    WILIAM ONGARIA, Lakilaki, Pekerjaan Wiraswasta, Warga NegaraIndonesia, Alamat/ tempat tinggal di Medan JlIn. GunungKarakatau No. 17 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel BaruKecamatan Medan Timur dan/atau JIn.
    Sebidang tanah seluas 580 M2 berikut bangunan gudang di atasnyayang terletak di Jalan Jati Sudut Gang Dame No. 98 Kelurahan PuloBrayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan atas namaWilly Ong (Tergugat ) dan William Ongaria (Turut Tergugat III). Olehkarena itu sangat beralasan hukum menyatakan setengah dari tanahdan bangunan ini adalah milik Turut Tergugat Ill.
    Putusan Nomor 665/Pat.G/2016/PN Mdntanah Hak Milik No. 1627/Pulo Brayan tanggal 8 April 2010 atasnama WILLIAM ONGARIA i.c. TURUT TERGUGAT III dan WILLYONG i.c. TERGUGAT telah dijadikan jaminan kredit atas namaTERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I..
    Ong Heng Tjong(Bapak dari Willy Ong dan William Ongaria) adalah Tia Soe Khin, Suwaty,Willy Ong dan William Ongaria, telah diperlinatkan dipersidangan sesuaidengan Fotocopynya, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberitanda Bukti : T, TT.III 10;11.
    Alm.Ong Heng Tjong (orangtua dari Willy Ong dan William Ongaria), telahdiperlinatkan dipersidangan sesuai dengan Fotocopynya, telah diberimaterai secukupnya, selanjutnya diberi tanda Bukti: T, TT.IIl 13;13.
Register : 25-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 97/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 10 April 2019 — WILLY ONG VS PT. BANK MANDIRI, TBK, DKK
4125
  • Bahwa untuk menjamin pelunasan fasilitas kredit kepada Tergugat ,Penggugat menyerahkan agunan kredit antara lain berupa: sebidang tanahseluas 580 m2 dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1627/Pulo Brayan Bengkel atas nama William Ongaria dan Willy Ong ic.Penggugat, yang terletak di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, KecamatanMedan Timur, Kota Medan untuk selanjutnya disebut "Agunan".e.
    Bahwa disamping itu, ketentuan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) yang telah ditandatangani oleh Wiliam Ongaria, Penggugat danTergugat dinadapan PPAT, telah diatur secara tegas bahwa: jika Oebiturtidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjianutang piutang (PerjanjianKredit), oleh Pihak Pertama (Wiliam Ongaria danPenggugat), Pihak Kedua ic.
    Penggugat yaitu Tanah Hak Milik No.1627 Pulo Brayan Bengkelterdaftar atas nama William Ongaria dan Willy Ong i.e.
    Bahwa tindakan Tergugat Dalam Rekonpensi yang hingga saat ini masihmenguasai obyek lelang yang sudah laku terjual berupa Tanah Hak MilikNo.1627/Pulo Brayan Bengkel terdaftar atas nama William Ongaria dan WillyOng i.e.
    Adapun pokok dari surat dimaksud adalah Tergugat memohon agardilakukan lelang atas beberapa asset, salah satunya milik Penggugat berupa: Tanah sertipikat hak milil No. 1627 atas nama William Ongaria dan Willy Ongseluas 580 M2 terletak di Jalan Jati Sudut, Gang Dame, Kelurahan PuloBrayan Bengkel, kecamatan Medan Timur;5.