Ditemukan 60 data
116 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Merupakan Putusan Yang Bersifat Onvooldoende Gemotiveerd.Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 35 Tahun 1999, secara tegas disebutkan ;Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasarputusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yangdijadikan dasar untuk mengadili;Bahwa sesuai dengan ketentuan
tersebut diatas, suatu putusan haruslahmemuat secara jelas dan cukup pertimbangan hukumpertimbanganhukum yang rinci dan cermat tentang segala faktafakta yang timbulselama proses pemeriksaan perkara serta tentang segala buktibukti yangdiajukan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, disertaidengan alasan dan dasar hukum bagi kesimpulan pendapat yang akandiambil dalam putusan tersebut;Bahwa oleh karenanya apabila suatu putusan tidak memuat pertimbanganhukum yang cukup dan cermat (onvooldoende
terdapat ketidaktertiban beracara;2) Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 16 Desember 1970 Nomor 689K/SIP/1969, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagaiberikut :Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena tidak cukuppertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd);3) Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 22 Juli 1970 Nomor 638 K/SIP/1969, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagaiberikut :Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang kurang cukupdipertimbangkan (onvooldoende
dibatalkan;4) Putusan Mahkamah Agung RI, tertanggal 1 Februari 1961 Nomor 13K/SIP/1961, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagaiberikut :Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak didasarkan atas alasanalasanyang cukup (onvoldoende gemotiveerd) haruslah dibatalkan;5) Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 08 Mei 1957 Nomor 117K/SIP/1955, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyisebagai berikut :Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan apabila tidak disertaialasanalasan yang cukup (onvooldoende
No. 959 K/Pid/2016tidak memuat pertimbangan hukumpertimbangan hukum yang cukupdan cermat (onvooldoende gemotiveerd), baik mengenai faktafaktamaupun mengenai buktibukti yang terungkap dalam pemeriksaanpersidangan, akan tetapi dapat dilinat dan diketahui dengan jelas bahwakesimpulan pendapat Judex Facti telah didasarkan atas pertimbanganyang sangat singkat dan kabur;Bahwa pertimbangan hukum yang singkat dan kabur serta tidak cukupdan tidak cermat tersebut dapat dilihat dari pertimbangan hukum yangterdapat
54 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterima;ALASAN ALASAN KASASI:Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:I.ALASAN KEBERATAN KASASI KESATU:Majelis Hakim Tingkat Banding telah keliru dan tidak tepat dalam menerapkanHukum dimana tidak menjalankan peradilan tidak subjektif dan seadiladilnyasesuai dengan fungsi dan tugas dari Lembaga Peradilan;Sehingga Putusan Hakim Tingkat Banding didasarkan pada pertimbangan yangsangat Prematur (onvooldoende
Majelis Hakim Agung Yang Mulia;Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan terhadap PutusanPengadilan Tinggi Makassar yang kini di mohonkan Kasasi sepanjang dalamperkara ini, maka menurut hemat Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembandingterhadap Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut tidak tepat menerapkanhukum, setidaktidaknya tidak cukup memberi alasan Pertimbangan(onvooldoende gemotiveerd):Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah keliru dalam menerapkan Hukumyang tidak mempertimbangkan
98 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 801 K/Pid/2011sebagaimana mestinya karena tidak didasari pertimbanganhukum = yang cukup (onvooldoende gemotiver) dalammenguatkan putusan Hakim Pertama Pengadilan Negeri Baubau bertanggal 10 Januari 2011 Nomor 437/Pid. B/2010/PN.
Sultra.yang menguatkan putusan Hakim Pertama Pengadilan NegeriBaubau a quo adalah tidak didasari pertimbangan hukum yangcukup (Onvooldoende gemotiver) ;Menimbang, bahwa atas keberatan keberatan' tersebutMahkamah Agung berpendapatmengenaikeberatan ke 1bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, JudexFacti tidak salah menerapkan hukum.
53 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkaraini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkandengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangantersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukumsendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus terkaravy,IiniBahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut di atas adalahmerupakan putusan yang tidak lengkap atau kurang cukupdipertimbangankan (onvooldoende
Bahwa, Tentang Amar Putusan Perkara Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Jmr,adalah onvooldoende gemotiveerd yaitu:Amar Nomor 3: Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkanTergugat kepada Penggugat, berupa tanah dan bangunan sesuaiDengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2689/Jember Kidul,Gambar Situasi Nomor 175/1979 tanggal 28 Februari 1979, terletakdi Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, seluas324 m?, atas nama Ny.
Lifani Tjandra, dahulu bernama Tjong LiepFun alias Lifani ;Bahwa, bukti agunan/jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor2689/Jember KiduL, tidak pernah diajukan/dibuktikan dipersidanganoleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi, sehingga amarputusan nomor 3 tersebut sangat berlebinan dan merupakan putusanyang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangankan(onvooldoende gemotiveerd); Vide: Putusan Mahkamah AgungNomor 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 Juncto PutusanMahkamah Agung Nomor 492/ Sip/1970
28 — 22
Tentang Putusan Judex Facti Tidak Didasari atas PertimbanganHukum yang Cukup Sebagaimana Diperintahkan oleh Pasal 25ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman sehingga Putusan a quo Menjadi Kurang CukupPertimbangan (Onvooldoende Gemotiveera).1.
Bahwa putusan judex facti Pengadilan Negeri Kisaran yang demikianitu merupakan bentuk putusan yang kurang cukup pertimbangan(onvooldoende gemotiveerd) yang dalam perkara a quo bukan sajatelah menyebabkan judex facti melakukan kesalahan dalampenerapan hukum namun juga telah melakukan kekeliruan dalampenilaian fakta yang ada..
Bahwa oleh karena dalam perkara a quo putusan yang dijatuhkanJudex facti Pengadilan Negeri Kisaran tidak memberikanpertimbangan yang cukup (onvooldoende gemotiveerd) yangmengakibatkan kesalahan dalam penerapan hukum, maka sangatberdasarkan hukum dan keadilan jika putusan judex factiPengadilan Negeri Kisaran dibatalkan, yang mana hal ini sesuaidengan:a. Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor: M.A.
Putusan Mahkamah Agung R.1., tanggal 22 Juli 1970 Nomor: 638K/Sip/1969 yang menyatakan: Putusanputusan PengadilanNegeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukupdipertimbangkan (onvooldoende gemotiveerd) harus dibatalkan.(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia, terbitan Mahkamah Agung R.I., cetakan kedua tahun1993, halaman 337). dan.
46 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti tidak cukup pertimbangan (onvooldoende gemotiveerd)karena kurang seksama mempertimbangkan fakta / data / bukti ataubelum memadai pertimbangannya, sebagai berikut:e Bahwa Majelis Hakim Judex Facti dalam memutus perkara Nomor:894/Pid.Sus/2013/PN.Tk tanggal 14 November 2013 tidak cukuppertimbangan (onvooldoende gemotiveerd) karena kurangseksama mempertimbangkan fakta/data/bukti, atau belummemadai pertimbangannya, mengingat Judex Facti tidakmempertimbangkan faktafakta hukum yang terungkap
75 — 36
seperti di Tingkat Kasasiyang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding, adalahsalah; seharusnya pemeriksaan banding mengulangi pemeriksaankeseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum.Pembanding sangat berkepentingan terhadap Objek Sengketa dalamperkara aquo karena akibat tindakan perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Para Terbanding menimbulkan hilangnya hak Pembandinguntuk memanfaatkan tanah miliknya;Bahwa Yudex Fakti tidak cermat atau kurang cukup mempertimbangkan(onvooldoende
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2271970No.638.K/Sip/1969, yang berbunyi :Mahkamah Agung menganggap peru meninjau keputusanPengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukupdipertimbangkan (onvooldoende gemotiveerd);c.
31 — 30
Bahwa putusan judex facti Pengadilan Negeri Kisaran yang demikian itumerupakan bentuk putusan yang kurang cukup pertimbangan(onvooldoende gemotiveerd) yang dalam perkara a quo bukan saja telah Halaman 21 Putusan Nomor 347/PDT/2017/PT MDNmenyebabkan judex facti melakukan kesalahan dalam penerapanhukum namun juga telah melakukan kekeliruan dalam penilaian faktayang ada;.
Bahwa oleh karena dalam perkara a quo putusan yang dijatuhkan judexfacti Pengadilan Negeri Kisaran tidak memberikan pertimbangan yangcukup (onvooldoende gemotiveerd) yang mengakibatkan kesalahandalam penerapan hukum, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilanjika putusan judex facti Pengadilan Negeri Kisaran dibatalkan, yangmana hal ini sesuai dengan:a. Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor: M.A.
Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 22 Juli 1970 Nomor: 638K/Sip/1969 yang menyatakan: Putusanputusan Pengadilan Negeridan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan(onvooldoende gemotiveerd) harus dibatalkan. (RangkumanYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, terbitanMahkamah Agung R.I., cetakan kedua tahun 1993, halaman 337);danc.
49 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar adalah termasuk OnVooldoende Gemotiveerd, karena Pengadilan Tinggi Agama makassardalam mengabulkan gugatan Penggugat hanya terfokus dari keterangansaksisaksi Penggugat semata, tanpa mempertimbangkan keterangansaksisaksi Tergugat dan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional yangketerangannya saling mendukung dalil bantahan para Tergugat;3.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada halaman 9 alinea ke2poin dua telah mempertimbangkan replik Penggugat tetapi tidakmempertimbangkan jawaban dan duplik Tergugat, maka putusanPengadilan Tinggi Agama Makassar tersebut termasuk putusan kurangpertimbangan (onvooldoende gemetveerd), karenanya harus dibatalkan(Vide MA tanggal 22 Juli 1970 Nomor: 6338 k/Sip/1970);8.
50 — 18
Bahwa putusan Hakim tingkat pertama pada halaman 38 alineaketiga tentang bukti P. 1 tentang harga tanah sebesar Rp 1.500.000,(satu. juta lima ratus' ribu' rupiah) dengan serta mertamengkompensasikan jumlah uang Tergugat sebesar Rp 800.000,dengan % (seperdua) luas tanah sebagai milik Tergugat/Terbandingadalah putusan yang kurang pertimbangan hukumnya(Onvooldoende gemotiveerd) dan salah menilai bukti P.1 olehkarena rujukan pertimbangan hukum Majelis Hakim atas bukti T.2 danT.3 yang terindikasi palsu
Bahwa putusan Hakim tingkat pertama pada halaman 38 alineaketiga tentang bukti P. 1 tentang harga tanah sebesar Rp 1.500.000,(satu. juta lima ratus' ribu rupiah) dengan serta mertamengkompensasikan jumlah uang Tergugat sebesar Rp 800.000,dengan % (seperdua) luas tanah sebagai milik Tergugat/Terbandingadalah putusan yang kurang pertimbangan hukumnya (Onvooldoende gemotiveerd) karena MajelisHakim tidak menggali hargatanah yang sebenarnya oleh karena biasa dalam akte jual bellidicantumkan jumlah yang
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa dengan tidak diberikannya pertimbangan yang cukup mengenaikedua hal tersebut telah menyebabkan Judex Facti keliru/salah dalammenentukan tindak pidana yang terjadi dalam perkara a quo sehinggamerugikan kepentingan Terdakwa/Pemohon Kasasi;Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Kisaran dan PengadilanTinggi Medan kurang cukup dipertimbangkan (onvooldoende gemotiveerd)dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo yang menyebabkanterjadinya kekeliruan/kesalahan dalam menentukan tindak
Pembanding/Tergugat II : Muhammad Hasan Noor Diwakili Oleh : SHOIMAH SH
Pembanding/Tergugat III : Muhammad Rayhan Diwakili Oleh : SHOIMAH SH
Pembanding/Tergugat IV : Muhammad Fadhly Diwakili Oleh : SHOIMAH SH
Terbanding/Penggugat : Darmawansyah
77 — 61
sehingga Judex factie melahirkan pertimbangan yang Kelirudan Putusan yang berat sebelah.Bahwa dengan demikian judex factie Pengadilan Negeri Medan ,dalam memeriksa buktibukti yang terungkap dalam persidangandilakukan secara tidak sempurna dan berat sebelah, tidak memeriksabukti secara fair dan adil, bahkan disinyallir judex Factie PengadilanNegeri Medan memihak.Bahwa oleh karena dalam perkara a quo putusan yang dijatuhkanjudex factie Pengadilan Negeri Medan tidak memberikanpertimbangan yang cukup (onvooldoende
Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 22 Juli 1970 Nomor : 638K/Sip/1969 yang menyatakan : "PutusanPutusan PengadilanNegeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvooldoende gemotiveerd) harus di batalkan.(Rangkuman Yurisfrudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaTerbitan Mahkamah Agung R.I.., cetakan kedua tahun 1993halaman 337;c.
88 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAHWA JUDEX FACTI/PENGADILAN TINGGI GORONTALO DALAMPUTUSANNYA KURANG PERTIMBANGAN ATAU TIDAK CUKUP DIPERTIMBANGKAN (ONVOOLDOENDE GEMOTIVEERD) MENYANGKUT SENGKETA DALAM PERKARA INI.Hal. 7 dari 10 hal. Put.
160 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.415 K/Pid.Sus/2010memberikan pertimbangan dalam putusannya maka putusan tersebutadalah onvooldoende gemotiveert, sehingga layak dibatalkan olehMahkamah Agung RI di Jakarta ;Il. Bahwa Judex Facti yaitu putusan Hakim tingkat pertama yang dikuatkan olehHakim tingkat banding telah salah dalam penerapan hukumnya dalammempertimbangkan unsurunsur Pasal 12 ayat (1) jo.
29 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1135 K/Pdt/20032000/PN.Prob, dengan tanpa menjelaskan alasanalasan yuridis di dalamputusannya adalah membuktikan ketidakcermatan/ketidak telitian judexfacti tingkat Banding sehingga merupakan suatu kesalahan dalampengetrapan hukum (onvooldoende gemotiveerd) yang sangat fatal menuruthukum yang mengakibatkan putusan aquo cacat hukum karenanya haruslahputusan judex facti dibatalkan dalam peradilan tingkat Kasasi ini ;.
47 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa telah diakui Termohon Kasasi dan terungkap dalam persidangansenyatanya Pemohon Kasasi adalah anggota serikat pekerja, dan saksi(ketua serikat pekerja maupun pengurus) tidak pernah melakukanperundingan pemutusan hubungan kerja dan menandatanganiperundingan atas nama Pemohon Kasasi.Dengan demikian Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangyang lalai memenuhi syarat yang diwajibkan perundangundanganadalah putusan yang tidak lengkap (onvooldoende vonissen) dan olehkarenanya haruslah dibatalkan.Menimbang
111 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemidanaan merupakan wewenangJudex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaaan tingkat Kasasi kecualiapabila Judex Facti kurang mempertimbangkan (onvooldoende gemotiveerd)atau memutus dengan hukuman yang tidak diatur undangundang.
61 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyebabkan kekeliruan dalamputusan tersebut:Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakimanmenyatakan segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasarputusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundangundanganyang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili;Yurisprudensi MARI Nomor 672 K/SIP/1972 tertanggal 18 Oktober 1972menyebutkan keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukupsipertimbangkan (onvooldoende
61 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan onvooldoende gemotiveerd.Bahwa, pertimbangan Judex Facti/Majelis Hakim Pengadilan NegeriBondowoso pada halaman 23 alinea ke1 secara tegas menyatakan,bahwa Tergugat I/Juhairiyah alias B. Agus adalah anak angkat dari P.Sulaman dan B. Sulaman; Akan tetapi dalam pertimbangan berikutnya,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso telah menganulir kedudukanTergugat I/Juhairiyah alias B.
Nomor 1413 K/Pdt/1988 tanggal18 Mei 1990 yang menyebutkan, bahwa apakah seseorang adalah anakangkat atau bukan tidak sematamata tergantung pada formalitaspengangkatan anak tetapi dilihat dari kenyataan yang ada, yaitu iadiperlinara sejak kecil, dikhitankan, dikawinkan oleh orang tua angkatnya;Berdasarkan uraian di atas, maka pertimbangan hukum dan putusan JudexFacti (Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Bondowoso)merupakan putusan yang tidak lengkap atau kurang cukupdipertimbangankan (onvooldoende
167 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
alenia ke1);Bahwa Keterangan saksi ke 1 danke2 Penggugat /Pemohon dalamPutusan Pengadilan Negeri Watampone kontradiksi dengan Pertimbanganhukum halaman 36 alenia pertama sehingga sangat beralasan hukum JjikaPutusan Judex Facti dibatalkan oleh Majelis Hakim Judex Jure;Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri WatamponeHalaman 36 baris ketujuh sampai dengan halaman 37 yang telah diambilalin olen Majeis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar adalah tergolongPutusan yang kurang pertimbangan hukum ( onvooldoende