Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 103/Pid.C/2018/PN Bjb
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Terdakwa:
HASAN ORANIO
1610
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa HASAN ORANIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi minuman beralkohol
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
    Terdakwa:
    HASAN ORANIO
    C / 2018 / PN.BjbCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Banjarbaru yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : HASAN ORANIO;Tempat/ tanggal lahir : Malang, 9 Agustus 1972;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Jenis Kelamin : Lakilaki;Alamat : jalan Dsn Lowokwaru Rt. 05/08 DesaTawagrejeni Kec.Turen Kab. Malang Prov. Jawa Timur;SUSUNAN PERSIDANGAN :> WILGANIA AMMERILIA MARPAUNG, SH .....
    1 (Satu) gelas kaca warna Kuning;Bahwa Terdakwa mengakui minuman tersebut milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah ditangkap baik dalam halmelakukan pelanggaran maupun kejahatan;Bahwa Terdakwa kemudian ditangkap dan diamankan untuk diproses lebihlanjut;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarbaru telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwaHasan Oranio
    Menyatakan terdakwa HASAN ORANIO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi minuman beralkohol2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 7 (tujuh) hari;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hariada perintah lain dalam putusan hakim bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaanselama 1 (Satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatau tindak pidana;4.