Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EMANUEL ORDINANDUS BRIA Alias ION
55 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EMANUEL ORDINANDUS BRIA Alias ION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ((Tujuh) Bulan)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
EMANUEL ORDINANDUS BRIA Alias ION