Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 285/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 11 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Nyoman Tri Suryabuana, SH.,MH.
Terdakwa:
AHMAD MURSIDIN
2220
  • pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  • Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah koper berwarna hitam bertuliskan ORENTINA