Ditemukan 1 data
Nyoman Tri Suryabuana, SH.,MH.
Terdakwa:
AHMAD MURSIDIN
22 — 20
pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah koper berwarna hitam bertuliskan ORENTINA