Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 22/Pid.B/2021/PN Klb
Tanggal 8 April 2021 —
Terdakwa:
Orhenis Mopaibel
6416
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Orhenis Mopaibel tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan

    Terdakwa:
    Orhenis Mopaibel
    Nama lengkap : Orhenis Mopaibel:;2. Tempat lahir : Mabur Desa Tribur;3. Umur/tanggallahir : 57 tahun/ 14 Juli 1963;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Mabur, Rt. 002/ Rw. 001, Dusun I, Desa Tribur,Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Petani/ pekebun;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021;2.
    Menyatakan terdakwa Orhenis Mopaibel terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum;Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 22/Pid.B/2021/PN KlIb2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Orhenis Mopaibel denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwadalam penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwayang menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa ORHENIS
    MOPAIBEL Alias ORHENIS pada hari Rabutanggal 08 April 2020 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktutertentu di bulan April tahun 2020, bertempat di halaman belakang rumah gudangmilik situs Rumah adat Mabur yang terletak di Dusun Mabur, Desa Tribur,Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahiyang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadapsaksi korban PAULUS PADAYA
    Menyatakan terdakwa Orhenis Mopaibel tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 30-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 98/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
MUHAMAD RUDINI MANSARI
5123
  • MALAILAK Alias ORHENIS (selanjutnyadisebut saksi ORHENIS).
    saksi SAHBUDIN sehingga terdakwa langsungmelakukan mendekati saksi ORHENIS lalu terdakwa mencekik leher saksiORHENIS kemudian terdakwa memukul saksi ORHENIS dengan menggunakankepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bagian muka saksiORHENIS; Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi ORHENISmengakibatkan saksi ORHENIS mengalami luka bengkak dan mengeluarkandarah sesuai dengan Visum et Repertum Puskesmas Bukapiting Nomor :PUSK.445.4/2702/ 2018 tanggal 3 Oktober
    2018 perihal hasil pemeriksaan ataskorban bernama Orhenis Malailak yang dibuat dan ditandatangani dibawahsumpah jabatan oleh dr.
    3 (tiga) kali pada bagian wajah saksikorban;Bahwa, sedangkan menurut Terdakwa, ia tidak tibatiba melakukan pemukulanmelainkan karena pada saat itu saksi korban memegang sebuah batu danhendak memukul saksi Sahbudin Musa Boling sehingga Terdakwa langsungmemukul saksi korban;Bahwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor PUSK.445.4/2702/ 2018 Tanggal3 Oktober 2018 atas hasil pemeriksaan saksi korban Orhenis Malailak yangdibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.
    dan untuk itu Majelis Hakim akan menentukan apakahkesengajaan tersebut ada atau tidak dalam diri Terdakwa setelah menguraikanperbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa pada hari Senin, Tanggal 1 Oktober 2018, sekitar Pukul15.00 WITA bertempat di Lingkungan Pasar Puraga, Desa Tribur, Kecamatan AlorBarat Daya, Kabupaten Alor Terdakwa telah memukul saksi korban Orhenis Malailakalias Orhenis sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bagian wajah saksi korban.Sedangkan menurut Terdakwa, ia hanya memukul 1 (satu)
Register : 30-11-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 102/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 14 Desember 2018 — Penuntut Umum:
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
SAHBUDIN MUSA BOLING
8714
  • 15.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Oktober tahun 2018 bertempat di Pasar Buraga atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahiyang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan penganiayaan terhadapsaksi korban yang bernama Sahbudin Musa Boling Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi korban bersamadengan saksi ORHENIS
    MALAILAK, saksi KAREL PAULUS LABAGAI, saksiHARUN HAMKOIL, dan saksi YAFET LOWIN sedang berada di Pasar Buragakemudian terdakwa mengumpulkan saksi korban dan saksi ORHENIS MALAILAK,saksi KAREL PAULUS LABAGAI, saksi HARUN HAMKOIL, dan saksi YAFETLOWIN untuk memberikan arahan serta pembinaan kepada para saksisaksi danpada saat itu saksi korban bertanya kepada terdakwa Bapak kumpulkan kamiuntuk pembinaan kami di pasar sini kami salah apa, setelah itu terdakwa berkatakepada para saksisaksi bahwa terdakwa
    kerumah di Hitobur kemudian saksi datangmelaporkan kejadian tersebut ke Polsek ABAD guna di proses lebih lanjut;Bahwa, Terdakwa mencekik saksi dengan menggunakan tangan kiri memukulsaksi secara berulangulang lebih dari 3 (tiga) kali dan di injak menggunakankaki kanan dan kaki kiri secara berulangulang dan lebih dari 3 (tiga) kali;Bahwa, saksi tidak tahu penyebabnya sampai terdakwa memukul saksi;Bahwa, saksi tidak ada masalah dengan Terdakwa sebelumnya;Bahwa, yang melihat kejadian tersebut yaitu Orhenis
    bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa, saksi dihadirkan ke persidangan ini karena Terdakwa memukul JhonSemuel Malailak;Bahwa, saksi ada di tempat kejadian tersebut;Bahwa, saksi melihat kejadian tersebut karena saksi juga bersamasamadibina bersama saksi korban;Bahwa, Terdakwa memukul saksi korban pada hari senin tanggal 1 Oktober2018 pukul 15.00 WITA di lokasi pasar Buraga Desa Tribur Kecamatan AlorBarat Daya Kabupaten Alor;Bahwa, pada waktu itu saksi bersama adik saksi korban Orhenis
    korban tidak menggunakan alat bantuhanya menggunakan tangan dan kaki Terdakwa; Bahwa, Terdakwa mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangankiri setelah itu memukul menggunakan tangan kanan dan kiri yang mengepaldengan cara mengayunkan kearah punggung saksi korban kemudian menarikbaju saksi korban setelah itu Terdakwa membanting saksi korban ditanahsetelah saksi korban jatuh kemudian terdakwa menginjak saksi korban denganmenggunakan kaki kanan dan kaki kiri Secara berulangulang; Bahwa, Orhenis
Register : 20-07-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 63/Pid.B/2020/PN Klb
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
Muhammad Akbar, S.H.
Terdakwa:
PAULUS PADAYA
6914
  • perbuatan terdakwa tersebut, pada korban didapatkan lukaterbuka dengan pinggiran luka rata di daerah lengan tangan kiri dengan ukuran10ccm kali 4cm kali 4 cm dengan dasar luka tampak otot dan di paha kaki kirididapatkan luka terbuka dengan ukuran 13 cm kali 5 cm kali 5 cm dan tampaktulan yang patah akibat benda tajam, sebagaimana diterangkan dalam Visum etHalaman 3 dari 21 Putusan Nomor 63/Pid.B/2020/PN KIbRepertum Nomor : PUSK.005/36/A/2020 tanggal O09 April 2020 perihal hasilpemeriksaan terhadap ORHENIS
    Alor.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (2)KUHPSUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa PAULUS PADAYA Alias PAUL pada hari Rabutanggal 08 April 2020 sekitar pukul 09.30 wita atau setidaktidaknya pada waktutertentu dalam bulan April tahun 2020 bertempat di Mabur, Desa Tribur, Kec.Abad, Kabupaten Alor atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah melakukanoenganiayaan, yaitu terhadap saksi korban ORHENIS MOPAIBEL.
    kirinya yang terkena sabetan parang,Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pada korban didapatkan lukaterbuka dengan pinggiran luka rata di daerah lengan tangan kiri dengan ukuran10ccm kali 4cm kali 4 cm dengan dasar luka tampak otot dan di paha kaki kirididapatkan luka terbuka dengan ukuran 13 cm kali 5 cm kali 5 cm dan tampaktulan yang patah akibat benda tajam, sebagaimana diterangkan dalam Visum etRepertum Nomor : PUSK.005/36/A/2020 tanggal O09 April 2020 perihal hasilpemeriksaan terhadap ORHENIS
    CORNELIS TONMO dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungandengan kejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap SaksiKorban Orhenis Mopaibel; Bahwa Terdakwa menganiaya Saksi Korban pada hari Rabu tanggal 08April 2020 sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Mabur, Desa Tribur,Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, tepatnya di samping rumahgudang milik Terdawa; Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung Terdakwa menganiaya
    (lima) SD dan yang ke tiga baru berumur 8 (delapan) bulan; Bahwa Istri Terdakwa tidak bekerja; Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagiperbuatan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge);Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan dibacakan buktisurat oleh Penuntut Umum berupa Visum Et Repertum pada UPT PuskesmasBuraga Kecamatan Alor Daya Nomor: PUSK.005/36/A/2020 tanggal 9 April 2020perihal hasil pemeriksaan terhadap Orhenis
Register : 06-04-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 19-03-2019
Putusan PA KALABAHI Nomor 33/Pdt.G/2017/PA.Klb
Tanggal 10 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5928
  • Arsyad Akbar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nurjanah binti Orhenis Mopaibel) di depan sidang Pengadilan Agama Kalabahi;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kalabahi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Alor Barat Laut untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan