Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN ATAMBUA Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Atb
Tanggal 18 Januari 2016 — - ORIANDRI SELAN Alias ORI
8434
  • Menyatakan terdakwa ORIANDRI SELAN Alias ORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun ;3. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;4.
    - ORIANDRI SELAN Alias ORI
    PUTUSANNomor : 109/Pid.Sus/2015/PN.AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua yang mengadili perkaraperkara Pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :Nama lengkap : ORIANDRI SELAN Alias ORITempat lahir : Wilain ;Umur/tanggal lahir: 19 Tahun / 07 Oktober 1995;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Wilain Dusun Likubauk B, Desa Tole Leten, Kec.Raihat,
    pidana yang didakwakan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa diPersidangan ;Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Telah pula mendengarkan Tuntutan Pidana Penuntut Umum yangdibacakan di Persidangan dengan Nomor Register Perkara : PDM111/ATB/11/2015 tertanggal 16 Desember 2015 yang pada pokoknya telahmenuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.2.Menyatakan terdakwa ORIANDRI
    ORI bersalahmelakukan tindak pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umursebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UUNo. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam Dakwaan PenuntutUmum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORIANDRI SELAN ALS.
    SELAN AliasORI telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ORIANDRI SELAN Als.
    Menyatakan terdakwa ORIANDRI SELAN Alias ORI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhanterhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) Tahun ;3. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar100.000.000,(seratus juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapatmembayar pidana denda tersebut maka terdakwa harus menggantinyadengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;4.
Register : 20-04-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 11-03-2019
Putusan PA CIKARANG Nomor 866/Pdt.G/2017/PA.Ckr
Tanggal 5 September 2017 — Pemohon:
Zaenal Abidin alias Z.Abidin bin Abd.Latip
Termohon:
Lilik Sudaryati binti Soedarman
1817
  • Bahwa dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) Orang anakbernama:1) Linaldi Hidayat, Lakilaki, Umur 32 Tahun;2) Oktav Oriandri, Lakilaki, Umur 31 Tahun;3) Lina Fajar Sari, Perempuan, Umur 29 Tahun;4.