Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : orintianti orisanto oristian
Register : 01-02-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 60 / Pid.B / 2017 / PN.Kpg
Tanggal 5 April 2017 — ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI Als ORIS
2314
  • Menyatakan Terdakwa ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI Alias ORIS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI Als ORIS
    PUTUSANNo. 60 / Pid.B/ 2017 / PN.KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI Als ORIS;Tempat Lahir : Sumba Tengah ;Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 4 November 1994 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl. Belakang STIM, Kel. Oesapa, Kec.
    Menyatakan terdakwa ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI Als ORIS terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI AlsORIS berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
    kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga.e Bahwa yang melihat kejadian tersebut ada saksi YULIUS BUDU SAGA dansaksi IKSAN BOLLU.e Bahwa sebelumnya saksi dan terdakwa tidak ada permasalah yang membuatterdakwa memukul saksi.e Bahwa ketika saksi dari rumah menuju kios miliknya dan saksi melihatterdakwa ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI Als ORIS memukul saksi IKSANBOLLU dengan menggunakan tangan mengepal mengenai bagian kepalaHalaman 3 dari 12 halaman Putusan No : 60/Pid.B/2017/PN.
    KpgBahwa saksi melihat ketika saksi korban dari rumahnya menuju kios miliknyadan saksi korban melihat terdakwa ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI AlsORIS memukul saksi IKSAN BOLLU dengan menggunakan tangan mengepalmengenai bagian kepala saksi sebanyak 2 (dua) kali.
    Menyatakan Terdakwa ORISTIANTO UMBU BEWAGUTI Alias ORIS tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.