Ditemukan 138 data
50 — 58
ORIX X PT. SEJAHTERA
ORIX Indonesia Finance (PT. ORIF), berkedudukan di Jakarta, beralamat Kantordi Wisma Kyoei Prince lantai 24, Jl. Jendral Sudirman kav.34 Jakarta10220, untuk selanjutnya disebut sebagai PELAWAN/PEMBANDING ;LAWAN1. PT. SEJAHTERA INTI MANDIRI, dalam hal ini diwakili oleh Kurator DeniPurba, SH., LL.M, beralamat di Setia Budi Bisnis Poin Blok BB No.7 Jl.Setia Budi Medan, selanjutnya disebut TERLAWANI/TERBANDINGI ;2. PT.
247 — 78
ORIX INDONESIA FINANCE TERHADAP SINDU DHARMALI
160 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE
ORIX INDONESIA FINANCE, berkedudukan di Wisma KEIAI(dahulu bernama Wisma Kyoei Prince) lantai 24, Jalan Jend.Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220, dalam hal ini memberi kuasakepada JAMASLIN PURBA, SH. dan kawankawan, para Advokat,berkantor di Wisma Nugra Santana, 12", Floor Suite 1205, JalanJend.
26 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE.
255 — 303 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE
Orix Indonesia Finance dahuluPemohon Pailit, telah menyatakan bahwa jumlah seluruhkewajiban PT. Zeus Citra International kepada TermohonKasasi/PT.
Orix Indonesia Finance dahuluPemohon Pailit sebagai pembayaran utang, nilainya jauh melebihinilai kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepadaTermohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu PemohonPailit;Bahwa nilai kewajiban pembayaran PT. Zeus CitraInternational, sesuai dengan Bukti BTP4 dan BIP5 yangHal.35 dari 44 hal. Put.No. 845 K/Pdt.Sus/20122.2.1.1.2.2.1.2.diajukan oleh Termohon Kasasi/PT.
Orix Indonesia Financedahulu Pemohon Pailit selaku Tergugat;Bahwa Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahuluPemohon Pailit berusaha merekayasa utang piutang antaraTermohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu PemohonPailit selaku Kreditur, dengan PT.
Orix Indonesia Finance dahuluPemohon Pailit. Tanda Terima surat Bukti TP9 tersebutmerupakan hasil fotocopy atas surat asli dari surat Bukti TP9yang diserahkan oleh PT. Zeus Citra International kepadaTermohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahuluTermohon Pailit;Tidak pernah ada laporan atau pemberitahuan dari TermohonKasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit selakuKreditur, kepada PT.
Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit;Bahwa dengan tidak diberitahukannya hasil penjualan lelangbarangbarang tersebut mengakibatkan posisi utang piutangPT.
98 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ORIX INDONESIA FINANCE VS PT SMART BOS
PUTUSANNomor 2052 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PT ORIX INDONESIA FINANCE berkedudukan dan beralamat diJakarta Wisma Kyoei Prince, 24 Th Floor, Jalan.
JenderalSudirman Kav. 34 Jakarta 10220 dalam hal ini diwakili oleh KenroSeishima Direktur Utama PT Orix Indonesia Finance bertindakdalam jabatannya sebagaimana tersebut diatas untuk dan atasnama PT Orix Indonesia Finance, suatu Perseroan Terbatas yangdidirikan menurut hukum Negara Republik Indonesiaberkedudukan Hukum di Jakarta berkantor pusat di Wisma KyoiPrince Lantai 24 Jalan Jend Sudirman Kav 34 Jakarta dalam halini memberikan kuasa khusus kepada JAMASLIN PURBA, S.H.
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT ORIX INDONESIA FINANCE tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar ongkosperkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari Undang Undang
157 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE
229 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE ; PT. HARIMAS JAYA PLYWOOD
117 — 18
ORIX INDONESIA FINANCE
94 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE vs PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL
ORIX INDONESIA FINANCE, berkedudukan di Wisma Keiailantai 24, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Jakarta Pusat, yangdiwakili oleh Shuji Otake, selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada DONALD A.
ORIX INDONESIA FINANCE telah mencairkanSimpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna UsahaDengan Hak Membeli Peralatan Nomor LO5J01678Dsebesar Rp. 3.510.000.000 (tiga miliar lima ratus juta sepuluhribu rupiah), dan Simpanan jaminan untuk Perjanjian SewaGuna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan Nomor LO6J02568D sebesar Rp. 357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuhjuta rupiah), sehingga total simpanan jaminan milikPenggugat/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL yang telahdicairkan oleh Tergugat/PT.
ORIX INDONESIA FINANCEadalah senilai Rp. 3.867.000.000, (tiga milyar delapan ratusenam puluh tujuh juta rupiah) dengan demikian nyata danterbukti hutanq Penggugat/PT.
ORIX INDONESIA FINANCE telah mencairkanSimpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha DenganHak Membeli Peralatan Nomor LO05,J01678D sebesar Rp.Halaman 13 dari 29 hal.Put. Nomor 1059 K/Pdt/20173.510.000.000 (tiga millar lima ratus sepuluh juta rupiah), danSimpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha DenganHak Membeli Peralatan Nomor LO6J02568D sebesar Rp.357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sehinggatotal simpanan jaminan milik Penggugat/PT.
ORIX Indonesia Finance/ Tergugatmempunyai piutang sebesar Rp. 10.864.645.377, (sepuluh miliar delapanratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratustujuh puluh tujuh Rupiah);Bahwa saat ini Perkara Kepailitan Nomor 56 dalam tahap pemeriksaanPeninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung, setelah sebelumnya padatingkat Kasasi diputuskan bahwa permohonan pailit tidak dapat diterima.Adapun dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Kasasitersebut adalah bahwa permohonan pailit
162 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE ; PT. HARIMAS JAYA PLYWOOD
214 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE tersebut;
ORIX INDONESIA FINANCE VS JOHANNES IRWANTO PUTRO
ORIX INDONESIA FINANCE, yang diwakili oleh DirekturUtama, Mr. Shuji Otake, berkedudukan di Wisma KEIAI 24" Floor, JalanJendral Sudirman Kav. 3, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepadaRio T.
ORIX INDONESIA FINANCE tidak beralasan, sehingga harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembaliditolak, Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit harus dihukum untuk membayarbiaya perkara pada dalam pemeriksaan peninjauan kembali;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana
ORIX INDONESIA FINANCE tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 April 2014 oleh Prof. Dr. Valerine J.LKriekhoff, S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H.
133 — 53
ORIX INDONESIA FINANCE >< PT.TEDCO RESOURCES (PERSEROAN), Cs
ORIX INDONESIA FINANCE, berkedudukan di Wisma Keiai (dahulu Wisma1.2.3.Kyoei Prince) Lantai 24 Jalan Jenderal Sudirman Kav.3 4 Jakarta10220 dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya YOSEF MADOWITTIN SH.MH, ANDRY TOREH,SH dan ALFONSO PUSAKASH AdvokatAdvokat /Konsultan Hukum berkantor pada kantorHukum ATMADHIAKSA beralamat di Gedung Pesona Lantai 2Ruang 212 A Jl.
LOQ9J00379E, tanggal 16Juli 2009 antara PT ORIX INDONESIA FINANCE selaku Lessor incasuPENGGUGAT dan PT TEDCO RESSOURCES selaku Lessie incasuTERGUGAT . Terhadap Perjanjian tersebut selanjutnya Ir.
Selanjutnya TERGUGAT IItelah Nyatanyata menunjukan itikad baiknya, jikalau memang ada sisaHalaman 20 dari 46 Putusan No. 138/Pdt.G/2012/PN.JKT.PSTpembayaran TERGUGAT Il telah menyatakan dirinya bersediamenyelesaikan kewajiban PT TEDCO RESOURCES /ncasu TERGUGAT kepada PT ORIX /Incasu PENGGUGAT sesuai dengan kewajiban yangsesungguhnya, bahkan lebih dari itu semenjak awal TERGUGAT II telahmengajukan penawaran penyelesaian terhadap penjualan unit alattersebut.
LOQJ00379E,tanggal 16 Juli 2009 antara PT ORIX INDONESIA FINANCE selaku Lessorincasu PENGGUGAT dan PT TEDCO RESSOURCES selaku Lessie incasuTergugat . Terhadap Perjanjian tersebut selanjutnya Ir.
Selanjutnya Tergugat Iltelah Nyatanyata menunjukan itikad baiknya, jikalau memang ada sisapembayaran Tergugat Il telah menyatakan dirinya bersedia menyelesaikankewajiban PT TEDCO RESOURCES /ncasu Tergugat kepada PT ORIX /ncasuPenggugat sesuai dengan kewajiban yang sesungguhnya, bahkan lebih dari itusemenjak awal Tergugat Il telah mengajukan penawaran penyelesaian terhadappenjualan unit alat tersebut.
45 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
ORIX INDONESIA FINANCE ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ORIX INDONESIA FINANCE, N.P.W.P. : 01.304.240.3.022. 000, beralamat di Wisma Kyoei prince Lt. 24 JalanJenderal Sudirman Kav. 34 Jakarta, dalam hal ini diwakilioleh kuasanya : Purwantoro, Accounting Division Head padaPT.
Orix Indonesia Finance, beralamat di Wisma Kyoeiprince Lt. 24 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34 Jakarta,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Mei 2004,Pemohon Peninjauankembali, dahulu Pemohon Banding ;MelawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di JalanJenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta, dalam hal inidiwakili oleh Kkuasanya : Achmad Sjarifuddin Alsah dankawankawan, para karyawan Kantor Pusat DirektoratJenderal Pajak, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30Juni 2004, Termohon Peninjauankembali
Orix Indonesia Finance, NPWP.01.304.240.3.022.000, alamat : Wisma Kyoei Prince Lt. 24 JalanJenderal Sudirman Kav. 34 Jakarta 10220, tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap in casu putusan Pengadilan Pajak tanggal 2 Maret2004 Nomor : Put.02323/PP/M.VII/16/2004 diberitahukan kepada PemohonBanding yang dikirimkan melalui Pos pada tanggal 31 Maret 2004 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan surat kuasa khusus
ORIX INDONESIA FINANCE tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauankembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauankembali ini sebesar Rp. 2.500.000.(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 15 September 2004 oleh Iskandar Kamil,S.H. Ketua Muda pada Mahkamah Agung yang ditunjuk oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc., dan Ny. Chairani A. Wani, S.H.
Sunardi hongkiriwang
Tergugat:
Pt Orix Indonesia Finance
104 — 24
Penggugat:
Sunardi hongkiriwang
Tergugat:
Pt Orix Indonesia Finance
68 — 18
ORIX INDONESIA FINANCE >< Ir. Fx. Sulung Karnadi Mandagie,Cs
ORIX INDONESIA FINANCE Beralamat di Wisma Kyoei, Lt. 24, JalanJendral Sudirman, Kav. 34, Jakarta 10220. Dalamhal ini memberi Kuasa kepada MAULIATE P.SITUMEANG, SH, OBERLIN MB SITUMEANG, SH,BENSON MANURUNG, SH, TITO M SITUMORANG,SH, PAYAN SIREGAR, SH. AdvokatAdvokat padaKantor Hukum MAULIATE SITUMEANG &PARTNERS Law Firm beralamat di Jl. Anggrek NeliMurni Vil Blok A No. 28 Slipi Jakarta Barat.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret2012. Selanjutnya disebut sebagai.....
Orix Indonesia Finance kepada CV. HanasuAbadi Cemerlang tertanggal 27 Februari 2012 ditandai bukti P10a (copi)13.Kwitansi Hasil Pelunasan Kontrak atas nama CV.
Orix Finance Indonesia tertanggal 12 Januari 2011bukti T6 (copi)oMenimbang, bahwa terhadap bukti T1 s/d T6 telah dicocokan dengan aslinyadan seluruh bukti telah dibubuhi materai secukupnya;Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah menyatakan telah cukupdengan upaya pembuktiannya, selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulanmasing masing dalam perkara ini;Menimbang, bahwa tentang segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ditunjukpada berita acara persidangan sebagai bagian yang tidak dapat
136 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ORIX INDONESIA FINANCE tersebut;
PT ORIX INDONESIA FINANCElawanPT ZEUS CITRA INTERNATIONAL
PUTUSANNomor 326 PK/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara:PT ORIX INDONESIA FINANCE, berkedudukan di WismaKeiai lantai 24, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, JakartaPusat 10220, yang diwakili oleh Tuan Takehisa Kaneda,Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada YosefMado Witin, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Witin &Partners Law Offices, beralamat
Bahwa oleh karena petitum gugatan Penggugat tergantung terbukti atautidaknya Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan ternyatadipersidangan tidak terbukti Tergugat melakukan perbuatan melawanhukum, maka gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan KembaliPT ORIX INDONESIA FINANCE dan membatalkan Putusan MahkamahAgung Nomor
untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali:Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ORIX
128 — 43
ORIX INDONESIA FINANCE >< ACHMAD ARIEF SARDJONO, dkk
ORIX INDONESIA FINANCE, suatu perseroan terbatas yang didirikanberdasarkan hukum dan ketentuan Negara RepublikIndonesia, beralamat di Wisma KEIAI (dahulu WismaKyoei Prince) 24'" floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav.34, Jakarta 10220, dalam hal ini memilih domisilikuasanya: Yosef Mado Witin, S.H., M.H., ADRY I.
ORIX Indonesia Finance;Bahwa kedudukan Lessee hanya sebagai penyewa kendaraan terteradengan jelas pada poin (B) Perjanjian Sewa Guna Usaha sebagai berikut :Bahwa atas permintaan Lesse, Lessor menyetujui untuk membeliKendaraan serta menyewakan Kendaraan kepada Lessee secara sewaguna usaha dengan hak opsi bagi Lessee dan Lesse setuju untukmenyewa dari Lessor secara sewa guna usaha dengan hak opsiberdasarkan syaratsyarat dan ketentuan Perjanjian ini;15.Bahwa oleh karena itu sangatlah tidak masuk akal
579 — 418 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ORIX INDONESIA FINANCE, tersebut;
PT ORIX INDONESIA FINANCE VS OCTOLIN H. HUTAGALUNG, S.H., M.H
PUTUSANNomor 355 K/Pdt.SusPailit/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan (gugatan lainlain) pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut, dalam perkara:PT ORIX INDONESIA FINANCE, diwakili oleh Direktur UtamaTakehisa Kaneda, berkedudukan di Wisma Keiai, 24' Floor,Jalan Jenderal Sudirman Kavling3, Jakarta 10220, dalam halini memberi kuasa kepada Nien Rafles Siregar, S.H., M.H.