Ditemukan 2 data
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
ORIZIA OKAN AIRLANGGA, SE Alias ORIS
25 — 20
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa ORIZIA OKAN AIRLANGGA, S.E., alias ORIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
ORIZIA OKAN AIRLANGGA, SE Alias ORIS
10 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Raden Orizia Okan Erlangga, SE bin Raden Ratdi Manggara) kepada Penggugat (Yuyun Yeni Asti, SE binti Musdah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.