Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 11 April 2019 —
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
ORIZIA OKAN AIRLANGGA, SE Alias ORIS
2520
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ORIZIA OKAN AIRLANGGA, S.E., alias ORIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
    Terdakwa:
    ORIZIA OKAN AIRLANGGA, SE Alias ORIS
Register : 18-09-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 520/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
105
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Raden Orizia Okan Erlangga, SE bin Raden Ratdi Manggara) kepada Penggugat (Yuyun Yeni Asti, SE binti Musdah);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.