Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 93/Pdt.P/2015/PN.Krg
Tanggal 4 Juni 2015 — SRI LESTARI.
193
  • Menyatakan bahwa anak Pemohon yang bernama OSARINI DWI RAHMA mengalami gangguan mental, sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri ;3. Menyatakan Pemohon sebagai Pengampu dari anak Pemohon yang bernama: OSARINI DWI RAHMA untuk mengurus Polis asuransi di PT. PRUDENTIAL ; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.169.000,- (Seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
    SISWANTO) selain meninggalkan istri dananakanak juga mempunyai peninggalan polis Asuransi di Pt.PRUDENTIAL yang penerima manfaatnya adalah Pemohon (SRILESTARI) dan anak pemohon yang bernama : OSARINI DWI RAHMA ;5 Bahwa oleh karena anak pemohon yang bernama OSARINI DWI RAHMAtersebut sejak kecil mengalami gangguan mental, sehingga dipandangkurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, sehingga olehkarenanya perlu ditunjuk Pemohon sebagai pengampu dari anak pemohonyang bernama OSARINI DWI RAHMA
    Prudential yang meninggaldunia dan sebagai penerima manfaat adalah SRI LESTARI dan OSARINI DWIRAHMA ;Bahwa asuransi atas nama penerima SRI LESTARI telah cair sedangkan atas namapenerima OSARINI DWI RAHMA ssampai saat ini belum cair setelah ditanyakanKe PT.
    Prudential minta nomor rekening atas nama OSARINI DWI RAHMA,berhubung OSARINI DWI RAHMA menderita gangguan mental sejak kecil makadi perlukan penetapan Pengampuan yang menunjuk pemohon sebagaipengampunya, hal ini untuk menghindari Tuntutan di belakang hari ;2.
    Prudential dan sebagai penerima manfaat adalah ibunya SRILESTARI dan adiknya OSARINI DWI RAHMA ;Bahwa benar asuransi atas nama penerima SRI LESTARI telah cair sedangkan atasnama OSARINI DWI RAHMA belum cair ;e Bahwa dari PT Prudential menghendaki penetapan pengampuan untuk menghindarituntutan di belakang hari berhubung OSARINI DWI RAHMA, sejak kecilmengalami gangguan mental sehingga ditunjuk pemohon sebagai pengampu ;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi, pemohon menerangkan tidakkeberatan
    adalah mohon ditunjuk sebagai wali pengampu dari anak Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi bahwa nak pemohonbernama OSARINI DWI RAHMA mengalami gangguan akal mental sejak kecil sehinggadipandang kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri;Menimbang, bahwa oleh karena anak pemohon bernama OSARINI DWI RAHMAmengalami gangguan mental sejak kecil, maka sudah sewajarnya dan tidak bertentangandengan hukum apabila pemohon selaku Ibu kandung dari OSARINI DWI RAHMAmenjadi wali