Ditemukan 1 data
OVENTIA DILA MANDA RISKHI
12 — 9
M E N E T A P K A N
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, perubahan/pembetulan nama Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor :3507.AL.2001.010591, tanggal 20 Mei 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis AVENTIA DILA MANDA RISKHI diubah/digantimenjadi OVENTIA DILA MANDA RISKHIsesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah
Pemohon:
OVENTIA DILA MANDA RISKHIBahwa Pemohon berkeinginan untuk melakukanperubahan/pembetulan nama Pemohon di Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : 3507.AL.2001.010591, tanggal 20 Mei 2014, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenMalang, disitu tertulis AVENTIA DILA MANDA RISKHI diubah/digantimenjadi OVENTIA DILA MANDA RISKHI sesuai dengan KTP, KartuKeluarga, ljazah dan Dokumen lainnya;3.
Menetapkan, perubahan/pembetulan nama Pemohon di Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 3507.AL.2001.010591, tanggal 20 Mei 2014,yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenMalang, disitu tertuls AVENTIA DILA MANDA RISKHI diubah/digantimenjadi OVENTIA DILA MANDA RISKHI sesuai dengan KTP, KartuKeluarga, Iljazah dan Dokumen lainnya;3.
Fotocopy ljazah Sekolah Dasar Nomor DN05 Dd 1900669tertanggal 21 Juni 2008, atas nama OVENTIA DILA MANDA RISKHI,diberi tanda P4;5. Fotocopy ljazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN0O5 DI0285965 tertanggal 04 Juni 2011, atas nama OVENTIA DILA MANDARISKHI, diberi tanda P5;Halaman 2 dari 6 halaman Penetapan No.302/Pdt.P/2021/PN Kpn6. Fotocopy lIjazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN05 Ma0047824 tertanggal 20 Mei 2014, atas nama OVENTIA DILA MANDARISKHI, diberi tanda P6;7.
Fotocopy Surat Keterangan Nomor: 145/151/05/35.07.20.01/2021tertanggal 03 Maret 2021 atas nama OVENTIA DILA MANDA RISKHIdiberi tanda P8;9. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor: 40/33/V/1995 tertanggal 09Mei 1995 atas nama suami NGATEMAN dan istri SAILAH diberi tandaP2!
Menetapkan, perubahan/pembetulan nama Pemohon di Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 3507.AL.2001.010591, tanggal 20 Mei 2014,yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Malang, disitu tertuls AVENTIA DILA MANDA RISKHIdiubah/diganti menjadi OVENTIA DILA MANDA RISKHI sesuai denganKTP, Kartu Keluarga, ljazah dan Dokumen lainnya;3.