Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 302/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 9 Juni 2021 — Pemohon:
OVENTIA DILA MANDA RISKHI
129
  • M E N E T A P K A N

    • Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
    • Menetapkan, perubahan/pembetulan nama Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor :3507.AL.2001.010591, tanggal 20 Mei 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis AVENTIA DILA MANDA RISKHI diubah/digantimenjadi OVENTIA DILA MANDA RISKHIsesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah
    Pemohon:
    OVENTIA DILA MANDA RISKHI
    Bahwa Pemohon berkeinginan untuk melakukanperubahan/pembetulan nama Pemohon di Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : 3507.AL.2001.010591, tanggal 20 Mei 2014, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenMalang, disitu tertulis AVENTIA DILA MANDA RISKHI diubah/digantimenjadi OVENTIA DILA MANDA RISKHI sesuai dengan KTP, KartuKeluarga, ljazah dan Dokumen lainnya;3.
    Menetapkan, perubahan/pembetulan nama Pemohon di Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 3507.AL.2001.010591, tanggal 20 Mei 2014,yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenMalang, disitu tertuls AVENTIA DILA MANDA RISKHI diubah/digantimenjadi OVENTIA DILA MANDA RISKHI sesuai dengan KTP, KartuKeluarga, Iljazah dan Dokumen lainnya;3.
    Fotocopy ljazah Sekolah Dasar Nomor DN05 Dd 1900669tertanggal 21 Juni 2008, atas nama OVENTIA DILA MANDA RISKHI,diberi tanda P4;5. Fotocopy ljazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN0O5 DI0285965 tertanggal 04 Juni 2011, atas nama OVENTIA DILA MANDARISKHI, diberi tanda P5;Halaman 2 dari 6 halaman Penetapan No.302/Pdt.P/2021/PN Kpn6. Fotocopy lIjazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN05 Ma0047824 tertanggal 20 Mei 2014, atas nama OVENTIA DILA MANDARISKHI, diberi tanda P6;7.
    Fotocopy Surat Keterangan Nomor: 145/151/05/35.07.20.01/2021tertanggal 03 Maret 2021 atas nama OVENTIA DILA MANDA RISKHIdiberi tanda P8;9. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor: 40/33/V/1995 tertanggal 09Mei 1995 atas nama suami NGATEMAN dan istri SAILAH diberi tandaP2!
    Menetapkan, perubahan/pembetulan nama Pemohon di Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 3507.AL.2001.010591, tanggal 20 Mei 2014,yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Malang, disitu tertuls AVENTIA DILA MANDA RISKHIdiubah/diganti menjadi OVENTIA DILA MANDA RISKHI sesuai denganKTP, Kartu Keluarga, ljazah dan Dokumen lainnya;3.