Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PN BATAM Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Btm
Tanggal 24 Januari 2023 — Pemohon:
Veridinriyanto
242
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 4593/KU-CS-BTM/2009, tanggal 7 Mei 2009, atas nama HUDZAIFAH yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula bernama HUDZAIFAH diubah menjadi HUDZAIFAH ZEFA OWAIS;

    3. Memerintahkan kepada