Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HAKAN OZEVIN BIN OSMAN OZEVIN
71 — 16
- Menyatakan Terdakwa Hakan Ozevin Bin Osman Ozevin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Jenis shabu bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hakan Ozevin Bin Osman Ozevin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa untuk
- seperangkat alat hisap, yang di dalamnya mengandung sisa-sisa narkotika (nomor barang bukti 2737/2017/OF);
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Handphone Xiaoami warna Silver;
- 1 (satu) buah Pasport a.n Hakan Ozevin alias Hakan bin Osman Ozevin
Dikembalikan kepada Terdakwa;
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
,MH
Terdakwa:
HAKAN OZEVIN BIN OSMAN OZEVIN