Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2269/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 Februari 2018 — ,MH
Terdakwa:
HAKAN OZEVIN BIN OSMAN OZEVIN
7116
    1. Menyatakan Terdakwa Hakan Ozevin Bin Osman Ozevin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Jenis shabu bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hakan Ozevin Bin Osman Ozevin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk
  • seperangkat alat hisap, yang di dalamnya mengandung sisa-sisa narkotika (nomor barang bukti 2737/2017/OF);

dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit Handphone Xiaoami warna Silver;
  • 1 (satu) buah Pasport a.n Hakan Ozevin alias Hakan bin Osman Ozevin

Dikembalikan kepada Terdakwa;

9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

,MH
Terdakwa:
HAKAN OZEVIN BIN OSMAN OZEVIN