Ditemukan 2 data
11 — 4
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Misdur bin P.Nohla) dengan Pemohon II (Yana binti P.Bunawer) yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 12 Oktober 1984 di Desa Sumber Canting Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso ;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai
Bahwa pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan padaHari Jumat tanggal 12 Oktober 1984 di RT.04 RW. 02 Desa Sumber CantingKecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso dengan wali nikah ayahPemohon Il bernama P.Bunawer dengan mahar berupa uang sebesar Rp.Halaman 1 dari 10 Pen Nomor 0001 /Pdt.P/2016/PA.Bdw.1.000, (Seribu rupiah) sebagai munakihnya (yang mengawinkan) adalahTokoh Masyarakat dan dengan disaksikan oleh kerabat dekat dan tetanggakanan kiri antara lain Niman bin Tamya dan Niswen
16 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Misdur bin P.Nohla) dengan Pemohon II (Yana binti P.Bunawer) yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 12 Oktober 1984 di Desa Sumber Canting Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso ;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan