Ditemukan 2 data
14 — 2
Menetapkan bahwa nama Pemohon, yaitu :- Nama PESTA SITORUS dirubah/diganti menjadi nama P.SITORUS;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu di Rantau Prapat untuk diterbitkan perbaikan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1010-KW-20032014-0010 tanggal 21 Maret 2014, atas perubahan nama Pemohon tersebut dan dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
P. SITORUS
15 — 3
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa nama ayah anak Pemohon tersebut, yaitu:
- Nama Ayah PESTA SITORUS dirobah/diganti menjadi nama Ayah P.SITORUS;
3.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk memperbaiki yaitu Akta Kelahiran No. 1210-LT-07042014-0154 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana mestinya tentang mengenai nama ayah anak Pemohon tersebut, yaitu:
- Nama Ayah PESTA SITORUS dirobah/diganti menjadi nama Ayah P.SITORUS