Ditemukan 2 data
16 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PA.Batg. dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PA. Batg. selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
42 — 9
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 255Pdt.G/2016/PA.Batg. dari Penggugat
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).