Ditemukan 4 data
11 — 4
./2022/Pa.Bbs. tidak dapat diterima ;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 407.000;- (Empat ratus Tujuh ribu rupiah).
8 — 0
1. Menyatakan perkara Nomor 1537/Pdt.G/2017/PA.Bbs. tanggal 18 April 2017 gugur karena Penggugat meninggal dunia ;
2. Menetapkan biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
23 — 10
1. Menyatakan perkara Nomor 5539/Pdt.G/2022/PA.Bbs. Tanggal 20 Desember 2022 gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
5 — 4
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di Persidangan ;
- Menyatakan perkara nomor 1226/Pdt.G /2024 / Pa.Bbs. tidak dapat diterima dengan verstek;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,-(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);