Ditemukan 44 data
33 — 20
MENETAPKAN
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 25/Pdt.G/2022/PA.Bn oleh Pemohon;
2.Menyatakan perkara Nomor : 25/Pdt.G/2022/PA.Bn selesai karena dicabut;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.325.000,- (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ).
26 — 10
2.Menyatakan perkara nomor 0388/Pdt.G/2018/PA.Bn telah selesai karena dicabut.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000 ,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah )
14 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 395/Pdt.G/2021/PA.Bn oleh Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regester perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.415.000,- (Empat ratus lima belas ribu rupiah ).
17 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 75/Pdt.G/2022/PA.Bn oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor: 75/Pdt.G/2022/PA.Bn selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
18 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara;
2. Menyatakan perkara nomor 0278/Pdt.G/2018/PA.Bn telah selesai karena di Cabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000 ,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah );
20 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara;
2. Menyatakan perkara nomor 395/Pdt.G/2019/PA.Bn telah dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.556.000,- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
14 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 143/Pdt.G/2022/PA.Bn oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor: 143/Pdt.G/2022/PA.Bn selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
0 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugatmencabut gugatannya dalam perkara Nomor 773/Pdt.G/2024/PA.Bntanggal29 September 2024;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.230.000,00(dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
17 — 9
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara
2. Menyatakan perkara nomor 0465/Pdt.G/2017/PA.Bn telah dicabut
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000 ,- ( dua ratus empat puluh satu ribu )
53 — 30
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 0474/Pdt.G/2017/PA.Bn telah dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000 ,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
17 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 27/Pdt.P/2023/PA.Bn dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 405.000,00 ( empat ratus lima ribu rupiah);
49 — 14
- Menyatakan batal daftar perkara Nomor 240/Pdt.G/2016/PA.Bn dari pendaftaran dalam register perkara ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
17 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 360/Pdt.G/2019/PA.Bn dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.321.000 ,- (tigaratus dua puluh saturibu rupiah);
18 — 7
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara; 2.Menyatakan perkara nomor 0834/Pdt.G/2017/PA.Bn telah selesai karena dicabut
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 211000 ,- ( dua ratus sebelas ribu )
16 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara;
2. Menyatakan perkara Nomor 782/Pdt.G/2018/PA.Bn telah dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 361.000,- ( tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang dilaksanakan pada tanggal 6 November 2018 di Pengadilan Agama Bengkulu;
7 — 7
Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 85/Pdt.P/2024/PA.Bntanggal5 Agustus2024;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.170.000,00(seratus tujuh puluh ribu rupiah);
26 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 162/Pdt.P/2022/PA.Bn dari para Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regester perkara;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 295.000,00 (duaratus sembilan puluhlima ribu rupiah);
14 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 954/Pdt.G/2021/PA.Bn oleh Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regester perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.365.000,- (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah ).
30 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 136/Pdt.G/2019/PA.Bn dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.286.000 ,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
24 — 39
Menyatakan perkara Nomor 532/Pdt.P/2024/PA.Bndicabut;
3. Membebankan kepada para Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.430.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);