Ditemukan 4 data
10 — 5
Termohon tidak datang menghadappersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak hadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu halangan yang sah, meskipun Termohon telah dipanggildengan resmi dan patut;Bahwa dalam relaas panggilan Termohon No. 1670/Pdt.G/2019/PA.Bjntanggal 19 Juli 2019 menyatakan bahwa Termohon telah mengajukan cerai diPengadilan Agama Kabupaten Madiun yang sudah diputus dan telah terbit aktacerai dengan No. 501/AC/2014/PA.Kab.Mdn
pula menyuruh orang lain untukhadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ketidakhadiran Termohontersebut tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnyaTermohon;Menimbang, bahwa dalam relaas panggilan Termohon No.1670/Pdt.G/2019/PA.Bjn tanggal 19 Juli 2019 menyatakan bahwa Termohontelah mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang sudahdiputus dan telah terbit akta cerai dengan No. 501/AC/2014/PA.Kab.Mdn
1.Tekat bin Marmo
2.Lami binti Ardjo Rebo
16 — 6
Orang Tua GroupTempat kediaman di : RT 009 RW 002, Desa Bagi, KecamatanMadiun, Kabupaten Madiunyang dicatat di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun berdasarkan KutipanAkta Cerai Nomor 0052/AC/2017/PA.Kab.Mdn tanggal 10 Januari 2017,setelah pernikahan, keduanya telah dikaruniai Seorang anak lakilaki, yangbernama Nofval Agiil Brilian bin Widodo, (Madiun, 10 November 2009) umur8 tahun;2.
11 — 6
Penggugat dan Tergugat telahdiakui oleh Tergugat pada jawaban poin 5 oleh karena itu sudahsemestinya gugatan Penggugat untuk dikabulkan;Bahwa pertengkaran telah diakui oleh Tergugat dan sampai sekarangproses persidangan berjalan Tergugat tidak ada i'tikat baik buktinya tidakpernah mendatangi Penggugat untuk membangun rumah tangga yangrukun;Hal. 5 dari 14 hal Put.no. 1056 /Pat.G.2016/PA.Kab.Mn.Demikian Replik dari Penggugat yang kami sampaikan kepada Majelis HakimPemeriksa Perkara nomor 1056/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mdn
38 — 0
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 162/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mdn tanggal tanggal 4 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1445 Hijriah dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut;
Dalam Konpensi :
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.