Ditemukan 17 data
10 — 4
Menyatakan perkara Nomor 840/Pdt.G/2021/PA.Krwtanggal 16 Februari 2022 tidak dapat diterima;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
5 — 0
Menyatakan perkara Nomor 3708/Pdt.G/2022/PA.Krwtanggal 18 Oktober 2022 gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
6 — 1
Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara : 587/Pdt.P/2021/PA.Krw dicoret dari Register perkara
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.310.000,00 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah ).
9 — 1
Menyatakan perkara Nomor 127/Pdt.G/2023/PA.Krwtanggal 02 Januari 2023 gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 286/Pdt.P/2024/PA.Krw dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan seluruhbiaya perkara Nomor 286/Pdt.P/2024/PA.Krw kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang.
10 — 1
Menyatakan perkara Nomor 299/Pdt.G/2023/PA.Krwtanggal 10 Januari 2023 gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
15 — 1
1.Mengabulkan permohonan Prnggugat untuk mencabut perkaranya ;
2 Menyatakan perkara Nomor 2463/Pdt.G/2021/PA.Krwselesai karena dicabut
3 Membebankan biaya perkara ini kaepada Penggugat sejuml;ah Rp.360.000,-
(tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
7 — 2
Menyatakan perkara Nomor 3557/Pdt.G/2021/PA.Krwgugur;
2. Membebaskan Penggugatdari membayar biaya perkara;
3. Membebankan kepada Kuasa Pengguga Anggaran Pengadilan Agama Karawang untuk membayar biaya perkaraa quomelalui DIPA tahun anggaran 2021 sejumlah Rp375.750,00 (tigaratus tujuhpuluh limaributujuh ratus lima puluhrupiah).
8 — 1
Menyatakan perkara Nomor 3433/Pdt.G/2021/PA.Krwgugur;
2. Membebaskan Penggugatdari membayar biaya perkara;
3. Membebankan kepada Kuasa Pengguga Anggaran Pengadilan Agama Karawang untuk membayar biaya perkaraa quomelalui DIPA tahun anggaran 2021 sejumlah Rp375.750,00 (tigaratus tujuhpuluh limaributujuh ratus lima puluhrupiah).
7 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 297/Pdt.P/2024/PA.Krw dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan seluruhbiaya perkara Nomor 297/Pdt.P/2024/PA.Krw kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang.
48 — 9
Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Nomor 373/Pdt.G/2019/PA.Krwdari Penggugat ;