Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PA PALU Nomor 374/Pdt.G/2022/PA.Pal
Tanggal 11 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
124
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 374/Pdt.G/2022/PA.Pa.dicabut;

    3 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).