Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 13-05-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 0101/Pdt.P/2018/PA.PML
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Menyatakan perkara Nomor 010/Pdt.P/2018/PA.Pml. selesai karena dicabut;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

    3

Register : 14-06-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 1731/Pdt.G/2019/PA.PML
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • 1. Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkarannya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1731/Pdt.G/2019/PA.Pml.dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 471.000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Register : 05-08-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 2500/Pdt.G/2019/PA.PML
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
61
  • 1. Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkarannya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 2500/Pdt.G/2019/PA.Pml.dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 266.000,- ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);

Register : 19-04-2018 — Putus : 21-06-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 1260/Pdt.G/2018/PA.PML
Tanggal 21 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1260/Pdt.G/2018/PA.Pml. dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 591.000,- ( lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
Register : 04-07-2017 — Putus : 17-11-2017 — Upload : 19-06-2020
Putusan PA PEMALANG Nomor 1557/Pdt.G/2017/PA.PML
Tanggal 17 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • 1. Menyatakan batal Perkara Nomor 1557/Pdt.G/2017/PA.Pml. dari pendaftaran dalam register perkara; -

    2. Memerintahkan Panitaera Pengadilan Agama Pemalang untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara ; -

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);