Ditemukan 5 data
11 — 1
Menyatakan perkara Nomor 010/Pdt.P/2018/PA.Pml. selesai karena dicabut;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
3
7 — 2
1. Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkarannya;
2. Menyatakan perkara Nomor 1731/Pdt.G/2019/PA.Pml.dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 471.000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
6 — 1
1. Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkarannya;
2. Menyatakan perkara Nomor 2500/Pdt.G/2019/PA.Pml.dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 266.000,- ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1260/Pdt.G/2018/PA.Pml. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 591.000,- ( lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
7 — 1
1. Menyatakan batal Perkara Nomor 1557/Pdt.G/2017/PA.Pml. dari pendaftaran dalam register perkara; -
2. Memerintahkan Panitaera Pengadilan Agama Pemalang untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara ; -
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);