Ditemukan 22 data
16 — 0
Menyatakan perkara 912/Pdt.G/2021/PA.Rksselesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp275.000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
9 — 2
Menyatakan bahwa perkara Nomor 928/Pdt.G/2022/PA.Rks selesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp405000 ( empat ratus lima ribu rupiah)
28 — 0
Menyatakan bahwa perkara Nomor 1307/Pdt.G/2022/PA.Rks selesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp615.000 (enam ratus lima belas ribu rupiah)
10 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 363/Pdt.G/2024/PA.Rksdicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
16 — 7
1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor31/Pdt.G/2023/PA.Rksdari Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah)
30 — 2
Menyatakan bahwa perkara Nomor 1280/Pdt.G/2022/PA.Rksselesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp585000 ( lima ratus delapanpuluh lima ribu rupiah)
12 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0463/Pdt.G/2016/PA.Rks gugur
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
7 — 4
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 434/Pdt.G/2024/PA.Rksdicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
10 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara Nomor 0586/Pdt.G/2017/PA.Rks gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
12 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 610/Pdt.G/2023/PA.Rksdari Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
11 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 678/Pdt.G/2023/PA.Rksdari Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh limaribu rupiah);
24 — 3
Menyatakan bahwa perkara 399/Pdt.G/2023/PA.Rksselesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000 ( lima ratus sepuluh ribu rupiah)
15 — 0
Menyatakan bahwa perkara Nomor 105/Pdt.P/2022/PA.Rksselesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000 ( lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
6 — 3
- Menyatakan perkara Nomor 0079/Pdt.P/2016/PA.Rks gugur
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
15 — 1
Menyatakan bahwa perkara Nomor 228/Pdt.G/2023/PA.Rksselesai dengan dicabut;
3. Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Rangkasbitung Tahun Anggaran 2023;
10 — 8
- Menyatakan perkara Nomor 671/Pdt.G/2021/PA.Rksgugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadila Agama Rangkasbitunguntuk mencatat Perkara tersebut kedalam buku register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu);
8 — 1
- Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara;
- Menyatakan perkara Nomor 967/Pdt.G/2020/PA.Rksgugur;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp665.000,- (Enamratus enam puluh limaribu rupiah);
10 — 1
Menyatakan bahwa perkara 716/Pdt.G/2022/PA.Rksselesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp555000 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah)
12 — 1
MENGADILI
- Menyatakan perkara Nomor 0323/Pdt.G/2018/PA.Rks gugur
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Rangkasbitung Tahun 2018 sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
9 — 2
1. Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 369/Pdt.G/2016/PA.Rks gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);