Ditemukan 1 data
6 — 0
Menyatakan perkara Nomor 734/Pdt.G/2017/PA.Tng. gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);
Menyatakan perkara Nomor 734/Pdt.G/2017/PA.Tng. gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);