Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA TANGERANG Nomor 734/Pdt.G/2017/PA.Tng
Tanggal 4 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Menyatakan perkara Nomor 734/Pdt.G/2017/PA.Tng. gugur;

    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);