Ditemukan 1 data
31 — 1
Astuti binti Hamid Pabanyu (Ibu kandung)
- H. Muchtar bin Umar (ayah kandung)
5. Menghukum kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Astuti binti Hamid Pabanyu (Ibu kandung)- H. Muchtar bin Umar (ayah kandung)
5. Menghukum kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).