Ditemukan 1 data
DANU BAGUS PRATAMA, S.H
Terdakwa:
RENEL MARTEN Anak Dari Alm MARTEN PABENGKE
259 — 269
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RENEL MARTEN Anak Dari MARTEN PABENGKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan Informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah
Penuntut Umum:
DANU BAGUS PRATAMA, S.H
Terdakwa:
RENEL MARTEN Anak Dari Alm MARTEN PABENGKE