Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 96/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal 29 Mei 2024 — Penuntut Umum:
VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa:
NUR’AN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO
2918
  • Menyatakan Terdakwa NURAN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURAN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Penuntut Umum:
VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa:
NURAN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO