Ditemukan 2 data
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PADLIYADI Alias PADLI Bin SANTENG (Almarhum)
PUTUSANNo. 198 K/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : PADLIYADI Alias PADLI Bin SANTENG(Almarhum) ;Tempat lahir: Lampihong (Balangan) ;Umur : 34 tahun/ 10 September 1979 ;Jenis kelamin: Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Batu Putih Desa Garagata RT. 07,Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong,Provinsi Kalimantan Selatan ;Agama : Islam ;Pekerjaan
Ketua Muda Pidana No. 44/2014/198 K/PP/2014/MA. tanggal 18Februari 2014 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh)hari, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2014 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung karena didakwa :KESATU :Bahwa Terdakwa PADLIYADI Alias PADLI Bin SANTENG (Almarhum) padahari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira pukul 11.30 Wita atau pada waktu lain dalambulan Mei 2013 bertempat di halaman depan rumah Terdakwa Batu Putih Desa GaragataRT. 07, Kecamatan
Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTanjung, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan Terdakwa dilakukandengan caracara sebagai berikut :Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira pukul 11.00wita bertempat di halaman depan rumah Terdakwa Batu Putih DesaGaragata) RT. 07, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, ProvinsiKalimantan Selatan korban mendatangi Terdakwa PADLIYADI AliasPADLI
Alias PADLI Bin (Almarhum)SANTENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan mengakibatkan mati;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PADLIYADI Alias PADLI Bin(Almarhum) SANTENG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;e Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;e Menetapkan barang bukti berupa :1 1 ( satu ) batang kayu
balok jenis bengkirai ukuran 7 x 7 cmpanjang kurang lebih 60 cm yang terdapat 2 (dua) buah paku dikayu tersebut.dimusnahkan.2 1 (satu) buah jam tangan merek Mirage bertalikan rantai besi warnastainless steel.Dikembalikan kepada Terdakwa PADLIYADI Alias PADLI BinSANTENG (Almarhum).3 1 (satu) lembar Baju Kaos warna hitam merek Hugo ;4 1 (satu) lembar baju kaos dalam singlet warna putih merek 777yang terdapat bercak darah milik korban ;5 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru merek PEDROUS
49 — 15
M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa PADLIYADI Alias PADLI Bin (alm) SANTENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PADLIYADI Alias PADLI Bin (alm) SANTENG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Dikembalikan kepada terdakwa PADLIYADI Als.