Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PA KLATEN Nomor 0183/Pdt.P/2022/PA.Klt
Tanggal 13 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
191
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I (Yustina Harwati) yang bernama Christina Semelwaes Pahawu binti Eduard Pahawu untuk menikah dengan anak Pemohon II (Suwardi Bin Parno Sunyoto) dan Pemohon III (Sri Sugiyanti Binti Kasiyo) yang bernama Tyo Prasetyo bin Suwardi di depan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten;
    3. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon Pemohon II
    (Suwardi Bin Parno Sunyoto) dan Pemohon III (Sri Sugiyanti Binti Kasiyo) yang bernama Tyo Prasetyo bin Suwardi untuk menikah dengan anak Pemohon I (Yustina Harwati) yang bernama Christina Semelwaes Pahawu binti Eduard Pahawu di depan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000.00 (empat ratus lima puluh lima belas ribu rupiah).
Register : 11-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 252/Pid.B/2020/PN Kpg
Tanggal 25 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Gerson A Saudila SH
Terdakwa:
PELIPHUS PE RADJA Alias AMA RADJA
9136
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Peliphus Pe Radja Alias Ama Raja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) Lembar Kwitansi Jual - Beli Mobil antara korban Hery Pahawu
    dengan saksi Fons Nait Pic Up dengan isi : Telah di terima dari Hery Pahawu, uang sejumlah empat puluh tiga juta rupiah Untuk pembayaran : satu unit mobil kijang Pick Up DH 8591 AH Nomor Rangka : MHF31KF5200014201.

Dikembalikan kepada saksi korban Heryanto Pahawu alias Heri.

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);