Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : paiantua panantur
Register : 31-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN Str
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.AHMAD LUTFI. SH
2.HASRUL, S.H
Terdakwa:
RAHMATSYAH Bin ABDUL SALAM
207
  • Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwatetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu)paket kecil transparan berisi sabu,
    • 1 (satu) buah perangkat alat hisap (bong),
    • 2 (dua) buah korek mancis,dan
    • 1 (satu) buah komporyang terbuat dari timah rokok,

    Masing-masingdikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Paiantiur

    seorang lakilaki yang tidak Terdakwakenal dan menanyakan kepada Saksi Paiantiur apakah Saksi Paiantiur yangmenelpon Mas Imam dan Saksi Paiantiur menjawab tya;Bahwa kemudian lakilaki tersebut meminta uang dengan mengatakan manauangnya karena barang sudah dititip kepada saya lalu saksi Paiantiurmemberikan uang kepada lakilaki tersebut sebesar Rp. 150.000, (Seratuslima puluh ribu rupiah) dan kemudian lakilaki tersebut menyerahkan satu paket Shabu kepada saksi Paiantiur, setelah itu orang tersebut pergi
    dan Saksi Paiantiur menunggusebentar;Bahwa tidak lama kemudian datang seorang lakilaki dan menanyakankepada Saksi Paiantiur apakah ia yang menelpon Mas Imam dan Saksi Paiantiur menjawab tya;Bahwa kemudian lakilaki tersebut meminta uang dengan mengatakan manauangnya karena barang sudah dititip kepada saya lalu saksi Paiantiurmemberikan uang kepada lakilaki tersebut sebesar Rp. 150.000, (Seratuslima puluh ribu rupiah) dan kemudian lakilaki tersebut menyerahkan satu paket Shabu kepada Saksi Paiantiur
    mas Imamtersebut Terdakwa bersama Saksi Paiantiur melihat sudah ada bong milik Saksi Anmad yang terbuat dari botol mineral yang terletak di lantai Kamar, lalu Terdakwa mengambil bong tersebut dan menggunakannya untuk menghisap sabu yang baru Terdakwa dan Saksi Paiantiur bell;Halaman 16 dari 24 Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN Str Bahwa cara Terdakwa dan Saksi Paiantiur menggunakan sabu tersebut adalah, pada mulanya Terdakwa mengambil kaca pirek yang ada di dalam kantongTerdakwa dan memasangkannya
    Paiantiur, setelah itu orang tersebut pergi kembali;Halaman 18 dari 24 Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN StrMenimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Paiantiur pergi kerumah panglong kayu milik Mas Imam tersebut dan mengetuk pintu kKamarnya yang kemudian dibuka oleh Saksi Ahmad, setelah itu Terdakwa meminta izin untuk menggunakan sabu bersama Saksi Paiantiur di dalam kamar Saksi Anmad dan Saksi Anmad mengizinkannya serta menyuruh Terdakwa berserta Saksi Paiantiur untuk masuk ke dalam;Menimbang
    , bahwa pada saat masuk ke dalam kamar rumah panglongmilik mas Imam tersebut Terdakwa bersama Saksi Paiantiur melihat sudah adabong milik Saksi Anmad yang terbuat dari botol mineral yang terletak di lantai kamar, lalu Terdakwa mengambil bong tersebut dan menggunakannya untuk menghisap sabu yang baru Terdakwa dan Saksi Paiantiur bell;Menimbang, bahwa cara Terdakwa dan Saksi Paiantiur menggunakan sabu tersebut adalah, pada mulanya Terdakwa mengambil kaca pirek yang ada didalam kantong Terdakwa dan
Register : 31-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Str
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.KARDONO, S.H
2.AHMAD LUTFI. SH
Terdakwa:
AHMAD BIN WAKIJAN
3618
  • masImam tidak berada di rumah kemudian Saksi menelpon saudara MasImam dan mengatakan kami sudah sampai dan dijawab oleh Mas ImamTunggu Sebentar;Bahwa tidak lama kemudian datang seorang lakilaki yang tidak Saksikenal dan menanyakan kepada Saksi Paiantiur apakah Saksi Paiantiur yang menelpon Mas Imam dan Saksi Paiantiur menjawab tya;Bahwa kemudian lakilaki tersebut meminta uang dengan mengatakanmana uangnya karena barang sudah dititip kepada saya lalu saksi Paiantiur memberikan uang kepada lakilaki
    tersebut sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian lakilaki tersebutmenyerahkan satu paket Shabu kepada saksi Paiantiur, setelah itu orang tersebut pergi kembali;Bahwa selanjutnya Saksi dan saksi Paiantiur pergi ke rumah panglongmilik Mas Imam tersebut dan mengetuk pintu kamarnya yang kemudian dibuka oleh Terdakwa;Bahwa setelah pintu dibuka oleh Terdakwa, Saksi meminta izin untuk menggunakan sabu bersama Saksi Paiantiur di dalam kamar Terdakwa dan TerHalaman 10 dari 24 Putusan
    Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Strdakwa mengizinkannya serta menyuruh Saksi berserta Saksi Paiantiur untuk masuk ke dalam;Bahwa pada saat masuk ke dalam kamar rumah panglong milik mas Imamtersebut Saksi bersama Saksi Paiantiur melihat sudah ada bong milik Terdakwa yang terbuat dari botol mineral yang terletak di lantai kamar, lalu Saksi mengambil bong tersebut dan menggunakannya untuk menghisap sabuyang baru Saksi beli bersama dengan Saksi Paiantiur;Bahwa cara Saksi dan Saksi Paiantiur menggunakan sabu
    ;Bahwa setelah Saksi menghisap beberapa kali, lalu gilirang Saksi Paiantiur yang membakar sisa sabu yang masih ada di dalam kaca pirek lalu menghisap asapnya dengan menggunakan mulut hingga beberapa kali, saat ituTerdakwa melanjutkan tidurnya tidak jauh dari Saksi dan Saksi Paiantiur berada;Bahwa pada saat Saksi dan Saksi Paiantiur sedang mengkonsusi sabutersebut datang beberapa petugas kepolisian dan mengetuk pintu kamarrumah Panglong tersebut lalu Saksi Paiantiur langsung menyembunyikanShabu beserta
    mengakui 1 (Satu) paket kecil plastik transparan berisikan sabu yang ditemukan oleh petugas tersebut merupakan milik Saksi Rahmatsyah dan Saksi Paiantiur yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr Mas Imam pemilik panglong kayu tempat Terdakwa bekerja dengan harga Rp 150.000,00 (seratuslima puluh ribu rupiah) secara patungan;Bahwa saat itu Saksi Rahmatsyah dan Saksi Paiantiur juga mengakui sedangmenggunakan sabu milik mereka yang ditemukan petugas tersebut;Bahwa kemudian petugas juga melakukan
Register : 31-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Str
Tanggal 10 Desember 2019 — SH
2.HASRUL, S.H
Terdakwa:
PAIANTIUR RAHENDRA RUMAHORBO
5812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Paiantiur Rahendra Rumahorboterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwaberupa pidana penjara selama 2(dua) tahun, dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari
    SH
    2.HASRUL, S.H
    Terdakwa:
    PAIANTIUR RAHENDRA RUMAHORBO
    PUTUSANNomor 95/Pid.Sus/2019/PN StrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : Paiantiur Rahendra Rumahorbo;Tempat Lahir : Pematang Siantar;Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun/19 Mei 1987;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Kota Pinang Kecamatan Kota PinangKabupaten Labuhan Batu Selatan
    StrTerdakwa dijatuhi pidana seringanringannya dengan alasan Terdakwa merasamenyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Penuntut Umummengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap padatuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa secara lisan juga menyatakantetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:KesatuBahwa terdakwa PAIANTIUR
    golongan jenis Shabu tersebutmempunyai berat bruto 0,14 grame Dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dalam beritaacara analisis laboratorium barang bukti narkotika NO.LAB.5319/NNF/20191 (satu) plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto0,12 benar positif MetamfetaminaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.AtauKedua; Halaman 4 dari 24 Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN StrBahwa terdakwa PAIANTIUR
    plastiktransparan yang diduga berisikan Narkotika golongan jenis Shabu tersebutmempunyai berat bruto 0,14 grame Dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dalam beritaacara analisis laboratorium barang bukti narkotika NO.LAB. : 5319/NNF/20191 (Satu) plastik bening berisi kristal putin dengan berat bruto 0,12 benar positifMetamfetaminaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.AtauKetigaBahwa terdakwa PAIANTIUR
    Menyatakan terdakwa Paiantiur Rahendra Rumahorbo terbukti secara sahdan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana Penyalah GunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun, dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
Register : 21-12-2021 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 18-03-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1072/Pid.B/2021/PN Rap
Tanggal 10 Maret 2022 — SYAKDAN HAMIDI NASUTION, SH
Terdakwa:
1.INDRA SAUT PARULIAN BAGARIANG ALIAS SAUT
2.PAIANTIUR RAHENDRA SARAGI Alias HENDRA Alias PAK LOIN
250
  • Paiantiur Rahendra Saragi Alias Hendra Alias Pak Loin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    SYAKDAN HAMIDI NASUTION, SH
    Terdakwa:
    1.INDRA SAUT PARULIAN BAGARIANG ALIAS SAUT
    2.PAIANTIUR RAHENDRA SARAGI Alias HENDRA Alias PAK LOIN