Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-04-2008 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 56/Pdt.P/2008/PN.Sda.
Tanggal 1 April 2008 — S U C I A T I
144
  • Mengijinkan kepada pemohon sebagai wali dan 2 (dua) orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama GUMELAR BINTANG SADEWO, dan INTAN SARI PAIMUNGKAS tersebut, untuk menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1854, Desa Kalitengah, seluas 78 M2, tertulis atas nama TUSIMAN;3.
    Mengijinkan kepada pemohon sebagai wali dan 2 (dua) orang anaknya yangmasih dibawah umur yang bernama GUMELAR BINTANG SADEWO, danINTAN SARI PAIMUNGKAS tersebut, untuk menjual sebidang tanah yangdiatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Kalitengah,Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur,sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1854, Desa Kalitengah,seluas 78 M2, tertulis atas nama TUSIMAN;3.