Ditemukan 2 data
8 — 1
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (PAISOL bin KERTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (HALIMATUS SADIA binti TOSARI) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
Trian Febriansyah, SH., MH.
Terdakwa:
Parlan Yandra bin Paisol
33 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PARLAN YANDRA BIN PAISOL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan