Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 09-06-2016
Putusan PN UNAAHA Nomor 30/Pid.B/2016/PN Unh
Tanggal 26 Mei 2016 — - Syahrir Romadlona alias Syahri bin Pawiro Wiyono
5625
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) lembar nota pengambilan beras yang ditandatangani oleh Pakturahman. - 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Syahrir Romadlona.Dikembalikan kepada saksi Pakturahman.- 1 (satu) lembar kwitansi yang tertera didalamnya uang pinjaman sementara sebesar Rp. 111.700.000,- (seratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah). - 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Syahrir Romadlona.
    Dikembalikan kepada saksi Pakturahman. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang ditandatangani oleh SyahrirRomadlona. Dikembalikan kepada saksi Pakturahman. 1 (satu) lembar kwitansi yang tertera didalamnya uang pinjaman sementarasebesar Rp. 111.700.000, (seratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).Dikembalikan kepada saksi Suparlin. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang ditandatangani oleh SyahrirRomadiona. Dikembalikan kepada saksi Suparlin..
    menyampaikan kepadasaksi koroban PAKTURAHMAN bahwa terdakwa akan menyerahkan uangpenjualan beras pada bulan April 2015.
    Bahwa pada bulan April 2015, terdakwa menyampaikan kepada saksi korbanPAKTURAHMAN mengenai penjualan beras sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) tidak dapat terdakwa serahkan karena uang tersebutdigunakan untuk mengurus istri saksi koroban PAKTURAHMAN menjadipegawai negeri sipil (PNS). Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi koroban PAKTURAHMAN mengalamikerugian sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, terdakwa datang lagi untukmengambil beras dari saksi koroban PAKTURAHMAN sebanyak 60 (enampuluh) karung seharga Rp. 25.020.000, (dua puluh lima juta dua puluh riburupiah) padahal pengambilan beras sebelumnya belum dibayarkan terdakwakepada saksi koroban PAKTURAHMAN, sehingga jumlah pengambilan berasoleh terdakwa adalah 120 (seratus dua puluh) karung seharga Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) terdakwa menyampaikan kepadasaksi koroban PAKTURAHMAN bahwa
    pada tanggal 28 April 2015;Bahwa setelah tanggal 28 April 2015 berlalu hutang tersebut tidakkunjung dibayar oleh terdakwa kemudian Terdakwa datang kembalikerumah saksi Pakturahman dan mengatakan uang beras sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dialihkan untuk mendaftarkan isitrisaksi Pakturahman (Binti Siami) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)melalui jalur knusus dan saksi Pakturahman setuju ;Bahwa pertengahan bulan Mei 2015 saksi Pakturahman bersamasamasaksi Suparlin mendatangi rumah
Register : 20-06-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PT KENDARI Nomor 58 /PID/2016 / PT KDI
Tanggal 29 Juni 2016 — - Syahrir Romadlona alias Syahri bin Pawiro Wiyono
4812
  • Adapun maksud pengambilan beras terebut adalah untuk dijual ke mbalioleh terdakwa sehingga apabila beras tersebut laku terjual, uangpenjualan beras baru akan diserahkan oleh terdakwa kepada saksikorban PAKTURAHMAN.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, terdakwa datang lagiuntuk mengambil beras dari saksi koroban PAKTURAHMAN sebanyak60 (enam puluh) karung seharga Rp. 25.020.000, (dua puluh lima jutadua puluh ribu rupiah) padahal pengambilan beras sebelumnya belumdibayarkan terdakwa kepada saksi korban PAKTURAHMAN,sehingga jumlah pengambilan beras oleh terdakwa adalah 120 (seratusdua puluh) karung seharga Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)terdakwa menyampaikan kepada saksi korban PAKTURAHMANHaaman
    Adapun maksud pengambilan beras terebut adalah untuk dijual Kembalioleh terdakwa sehingga apabila beras tersebut laku terjual, uangpenjualan beras baru akan diserahkan oleh terdakwa kepada saksikorban PAKTURAHMAN.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, terdakwa datang lagiuntuk mengambil beras dari saksi koroban PAKTURAHMAN sebanyakHaaman7 dari 14 halaman Putusan No.58/PID/201660 (enam puluh) karung seharga Rp. 25.020.000, (dua puluh lima jutadua puluh ribu rupiah) padahal pengambilan beras sebelumnya belumdibayarkan terdakwa kepada saksi korban PAKTURAHMAN,sehingga jumlah pengambilan beras oleh terdakwa adalah 120 (seratusdua puluh) karung seharga Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)terdakwa menyampaikan
    Dikembalikan kepada saksi Pakturahman. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang ditandatangani olehSyahrir Romadiona. Dikembalikan kepada saksi Pakturahman. 1 (satu) lembar kwitansi yang tertera didalamnya uang pinjamansementara sebesar Rp. 111.700.000, (Seratus sebelas juta tujuhratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada saksi Suparlin. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang ditandatangani olehSyahrir Romadiona. Dikembalikan kepada saksi Suparlin..