Ditemukan 857 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pakualam
Register : 26-04-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 209/Pdt.G/2017/PA.YK
Tanggal 5 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Jemy Andriana bin Encu Saputra) terhadap Penggugat (Rusminah binti Kariyo Sudarmo) ;

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakualaman

    Yk w ow e225 eS Sl all tusDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telan menjatuhkan putusan dalamperkara cerai gugat antara:PENGGUGAT, umur 64 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan , tempatkediaman di Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta, sebagaiPenggugat";MELAWANTERGUGAT, umur 62 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan , semula bertempattinggal di Kecamatan Pakualaman
    Bahwa setelah menikah tersebut, Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal dirumah orang tua Penggugat yang beralamat di Kecamatan Pakualaman KotamadyaYogyakarta, selama kurang lebih 4 tahun, kemudia pindah ke rumah kontrakan dikota Yogyakarta selama kurang lebih 18 tahun. Kemudian terakhir tinggal Kembali kerumah orangtua Penggugat yang beralamat di Gunungketur.
    , Kota Yogyakarta nomor tanggal10 Desember 1983 bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyatasesuai, lalu diberi tanda P.2;Surat pengantar dari Lurah Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, KotaYogyakarta nomor tanggal 26 April 2017, lalu diberi tanda P.3;Bahwa disamping bukti surat, Penggugat telah mengajukan saksisaksi sebagaiberikut:1.SAKSI PENGGUGAT, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan , tempatkediaman di,Pakualaman, Yogyakarta;Di hadapan persidangan saksi tersebut memberikan keterangan
    Kota Yogyakarta dan Tergugatsemula di Kecamatan Pakualaman, namun sekarang tidak diketahui alamatnya yangjelas dan pasti, ketika melangsungkan perkawinan dicatat di Kantor Urusan AgamaKecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwaPanitera Pengadilan Agama Yogyakarta mengirimkan salinan putusan ke PegawailPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 09-06-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 169/Pid.B/2017/PN Yyk
Tanggal 26 Juli 2017 — DYO ZAKARIA AKBAR Bin SEMI SUDIYONO
3815
  • SEMI SUDIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan dinadapanpenyidik Polri;Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wib,saksi dari rumah pergi ke tempat Bu Slamet kakak saksi di Purwokinanii,Pakualaman, Yogyakarta, tetapi sebelum sampai saksi bertemu denganterdakwa yang merupakan anak saksi bersama temannya bernamaHelmi di depan Puskesmas Pakualaman, Jalan Jayengprawiran,Pakualaman, Yogyakarta;Bahwa
    ADITYA NUGRAHA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017, sekitar pukul 20.15 Wib didepan Puskesmas Pakualaman Jalan Jayeng Prawiran, Pakualaman,Yogyakarta, saksi melihat terdakwa membacok saksi Deril Suryadidengan menggunakan parang atau golok;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 169/Pid.B/2017/PN Yyk4. Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan Sadr.
    sekitar pukul 20.15 Wib di depan Puskesmas pakualaman, JalanJayeng Prawiran, Pakualaman, Yogyakarta dengan menggunakan parang;Bahwa awalnya terdakwa bersama teman bernama Helmi datang kePakualaman mencari Sdr.
    Helmi menunggu di depanPuskesmas Pakualaman Jalan Jayeng Prawiran, Pakualaman, Yogyakarta;Bahwa kemudian datang ayah terdakwa yaitu saksi Semi Sudiyono yangmencari terdakwa karena akan menukar sepeda motor;Bahwa saat itu saksi Deril Suryadi yang merupakan adik saksi Lalang Buanapulang mengembalikan PS diberitahu oleh tetangganya bernama Bu SlametHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 169/Pid.B/2017/PN Yykkalau ada orang yang mencari Lalang sambil membawa golok, maka saksiDeril Suryadi kemudian keluar lagi
    Helmi menunggu di depanPuskesmas Pakualaman Jalan Jayeng Prawiran, Pakualaman, Yogyakarta;Bahwa kemudian datang ayah terdakwa yaitu saksi Semi Sudiyono yangmencari terdakwa karena akan menukar sepeda motor;Bahwa saat itu saksi Deril Suryadi yang merupakan adik saksi Lalang Buanapulang mengembalikan PS diberitahu oleh tetangganya bernama Bu Slametkalau ada orang yang mencari Lalang sambil membawa golok, maka saksiDeril Suryadi kemudian keluarlagi untuk mencari orang tersebut;Bahwa di depan Puskesmas
Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 40/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — SUPARDI/MARDI WIYONO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
4413
  • ) maupunijin/persetujuansebagai Penggarap/Pengelola usaha tambak di Tanah Hak Milik Pakualaman(PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitu pihak Pakualaman,hal ini didasarkan pada :1.
    Bahwa yang dimaksud Tanah Pakualaman Ground (PAG) adalah tanahwarisan dari Leluhur kami dari Pakualaman yang didapat dari SultanHamengkubuwono tahun 1872.Halaman 30 dari 52 Putusan Nomor 40/Pdt.G/2016/PN WatBahwa tanah Pakualaman Ground (PAG) tersebut lokasinya sepanjang pantaiselatan mulai dari sungai Progo sampai dengan sungai Bogowonto seluas4.000 cacak.Bahwa sebagai dasar keberadaan Tanah Pakualaman Ground (PAG) tersebutdiatur dalam Rijsblaad Nomor 18 tahun 1918 kemudian diatur dengan UndangUndang
    Ground (PAG)tersebut dengan izin Pakualaman, seperti contohnya Pelabuhan Adikarto,Pemerintah Daerah juga izin dengan Pakualaman.Bahwa terhadap keberadaan tambak yang ada di Tanah Pakualaman Ground(PAG) tersebut dari Pakualaman belum pernah memberi teguran.Bahwa tidak adanya teguran atau tindakan ini dikarenakan Kadipatenpakualaman keterbatasan sumber daya manusia/personil dan adanyakesulitan karena dari pihak Pakualaman tidak punya data mengenaipenggarap/penambak, sehingga tidak tahu teguran tersebut
    Tanah Pakualaman Ground (PAG) pada saat iniberupa Leger A dan Leger C yang ada di Kantor Kepala Desa.Bahwa pada tahun 2010 Kadipaten Pakualaman pernah mempersilahkankepada warga masyarakat Tanah Pakualaman Ground (PAG) terrsebutsilahkan digarap tetapi penyampaiannya pada waktu ada acara di kecamatankecamatan bukan di forum khusus.Bahwa ada yang memanfaatkan lahan Tanah Pakualaman Ground (PAG)yang minta izin ke Kadipaten Pakualaman sebagai contoh tempat usaha milikPaulus.Bahwa dulu Pak Paulus izinnya
    Dari buktibukti tersebut dapat diketahui memangbenar Pemohon Keberatan adalah penggarap tanah Pakualaman (PAG).
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — ROSYID MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROP DI YOGYAKARTA DKK
6224
  • sebagai Penggarap /Pengelola usaha tambak di Tanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yangseharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitu pihak Pakualaman, hal inididasarkan pada :1.
    permohonan kepada Kadipaten Pakualaman denganrekomendasi Pemerintah Desa sampai Pemerintah Kabupaten ;Bahwa pemanfaatan tanah Kadipaten Pakualaman (PAG) harus sesuaidengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 33 Ayat 4;Bahwa tanah Pakualanan Ground (PAG) yang terkena dampak pembuatanbandara juga mendapatkan ganti kerugian ;Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menerima hasil dari tambak parapenggarap PAG tersebut ;Bahwa setahu Saksi para penggarap tambak belum ada yang meminta ijinkepada Pakualaman
    dipergunakanoleh Pemda harus ijin ke Pakualaman terlebih dahulu ;Bahwa terkait dengan usaha tambak, pihak Pakualaman tidak pernahmeminta sesuatu pada para penambak ;Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menghentikan usaha tambaktersebut ; 45 Bahwa tanah milik Pakualaman yang digunakan untuk tambak mendapatganti kerugian ;Bahwa pada prinsipnya kalau tanah Pakualaman dipergunakan untuktambak, Pakualaman mengijinkan asal sesuai dengan UndangUndang danperaturan yang berlaku ;Bahwa meskipun tidak ada ijin
    untuk tambak, Pakualaman tidak melarang ;Bahwa Pakualaman belum pernah melarang untuk dihentikan tambaktambaktersebut ;Bahwa para penambak belum pernah meminta ijin ke Pakualaman ;Bahwa Pakualaman pernah mengadakan pendataan tahun 1999 tentanglahannya (petaknya), namun bukan untuk penggarapnya ;Bahwa untuk Surat ijin Outputnya dari Pakualaman, Contohnya untuk di KotaYogyakarta, disitu ada ldentitas Pemohon, Luas tanah, Letak danperuntukannya, dan juga dicantumkan ketentuan / persyaratan dariPakualaman
    (PAG) baik berupa Surat lzin Usaha Tambak /pengelolaan tambak dari pihak yang berwenang (Pemerintah Daerah Kulon Progo)maupun izin / persetujuan sebagai penggarap / pengelola usaha tambak di tanahHak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitupihak Pakualaman.
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 85/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — NGASFURIYAH MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA DKK
4616
  • sebagaiPenggarap/Pengelola usaha tambak di Tanah Hak Milik Pakualaman (PAG)yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitu pihak Pakualaman, halini didasarkan pada:1.
    permohonan kepada Kadipaten Pakualaman denganrekomendasi Pemerintah Desa sampai Pemerintah Kabupaten ;Bahwa pemanfaatan tanah Kadipaten Pakualaman (PAG) harus sesuaidengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 33 Ayat 4;Bahwa tanah Pakualanan Ground (PAG) yang terkena dampak pembuatanbandara juga mendapatkan ganti kerugian ;Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menerima hasil dari tambak parapenggarap PAG tersebut ;Bahwa setahu Saksi para penggarap tambak belum ada yang meminta ijinkepada Pakualaman
    dipergunakanoleh Pemda harus ijin ke Pakualaman terlebih dahulu ;Bahwa terkait dengan usaha tambak, pihak Pakualaman tidak pernahmeminta sesuatu pada para penambak ;Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menghentikan usaha tambaktersebut ; 39 Bahwa tanah milik Pakualaman yang digunakan untuk tambak mendapatganti kerugian ;Bahwa pada prinsipnya kalau tanah Pakualaman dipergunakan untuktambak, Pakualaman mengijinkan asal sesuai dengan UndangUndang danperaturan yang berlaku ;Bahwa meskipun tidak ada ijin
    untuk tambak, Pakualaman tidak melarang ;Bahwa Pakualaman belum pernah melarang untuk dihentikan tambaktambaktersebut ;Bahwa para penambak belum pernah meminta ijin ke Pakualaman ;Bahwa Pakualaman pernah mengadakan pendataan tahun 1999 tentanglahannya (petaknya), namun bukan untuk penggarapnya ;Bahwa untuk Surat ijin Outputnya dari Pakualaman, Contohnya untuk di KotaYogyakarta, disitu ada ldentitas Pemohon, Luas tanah, Letak danperuntukannya, dan juga dicantumkan ketentuan / persyaratan dariPakualaman
    (PAG) baik berupa Surat lzin Usaha Tambak /pengelolaan tambak dari pihak yang berwenang (Pemerintah Daerah Kulon Progo)maupun izin / persetujuan sebagai penggarap / pengelola usaha tambak di tanahHak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitupihak Pakualaman.
Register : 22-07-2013 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 122/PDT.G/2013/PN.SLMN
Tanggal 19 Nopember 2013 — Perdata: 1.EVAN WAHYU JATMIKA 2.KUSBANDRIYATI 3.IKE TOFANITA 4.ERIKE SUKOJANTI 5.ERIKA NUR UTAMI 6.SUSANA 7.RENNY SIE 8.ERWIN PURNAMA 9.KOO KOK HWA X 1.Ir KPH WIDJOJOKUSUMO 2.IRIANI PRAMASTUTI 3.KPH SONGKOKUSUMO
555
  • WIDJOJOKUSUMO, beralamat di Puro Pakualaman Rt. 47/Rw. X,Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Yogyakarta ;Sebagai TURUT TERGUGAT I;2 IRIANI PRAMASTUTI, beralamat di Puro Pakualaman Rt. 47/Rw. X,Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Yogyakarta ;Sebagai TURUT TERGUGAT II;3 KPH. SONGKOKUSUMO, beralamat di Puro Pakualaman bagian belakang Rt.47/Rw.
    X, Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Yogyakarta ;Sebagai TURUT TERGUGAT III ;Yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1 ANDRI, SH. CN. ;2 JUMADL SH.
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 83/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — SARKAM MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
4513
  • sebagai Penggarap /Pengelola usaha tambak di Tanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yangseharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitu pihak Pakualaman, hal inididasarkan pada :1.
    permohonan kepada Kadipaten Pakualaman denganrekomendasi Pemerintah Desa sampai Pemerintah Kabupaten ;Bahwa pemanfaatan tanah Kadipaten Pakualaman (PAG) harus sesuaidengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 33 Ayat 4;Bahwa tanah Pakualanan Ground (PAG) yang terkena dampak pembuatanbandara juga mendapatkan ganti kerugian ;Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menerima hasil dari tambak parapenggarap PAG tersebut ;Bahwa setahu Saksi para penggarap tambak belum ada yang meminta ijinkepada Pakualaman
    dipergunakanoleh Pemda harus ijin ke Pakualaman terlebih dahulu ;Bahwa terkait dengan usaha tambak, pihak Pakualaman tidak pernahmeminta sesuatu pada para penambak ;Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menghentikan usaha tambaktersebut ;Bahwa tanah milik Pakualaman yang digunakan untuk tambak mendapatganti kerugian ;44 Bahwa pada prinsipnya kalau tanah Pakualaman dipergunakan untuktambak, Pakualaman mengijinkan asal sesuai dengan UndangUndang danperaturan yang berlaku ;Bahwa meskipun tidak ada ijin
    untuk tambak, Pakualaman tidak melarang ;Bahwa Pakualaman belum pernah melarang untuk dihentikan tambaktambaktersebut ;Bahwa para penambak belum pernah meminta ijin ke Pakualaman ;Bahwa Pakualaman pernah mengadakan pendataan tahun 1999 tentanglahannya (petaknya), namun bukan untuk penggarapnya ;Bahwa syaratsyarat untuk mengajukan ijin pemanfaatan lahan kePakualaman, diantaranya :e Pemohon memanfaatkan sesuai peruntukan ;e Mengikuti peraturan/itata ruang yang ada ;e Memberikan uang pisungsun / sewa
    (PAG) baik berupa Surat lzin Usaha Tambak /pengelolaan tambak dari pihak yang berwenang (Pemerintah Daerah Kulon Progo)maupun izin / persetujuan sebagai penggarap / pengelola usaha tambak di tanahHak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitupihak Pakualaman.
Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — PAIJO DARJO SASMITO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA SEBAGAI TERMOHON KEBERATAN I DIREKTUR PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT SEBAGAI TERMOHON KEBERATAN II
6122
  • BAYUDONO, MSc., dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa sebelum pensiun saksi bekerja di Kantor Pemerintah Daerah ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta.Bahwa di lingkungan Kadipaten Pakualaman saksi sebagai PengagengKawedanan Kaprajan yang ada hubungannya dengan Paniti Kismo (bidangpertanahan), Puro Rekso (Perawat bangunan) dan Pambudidoyo(Pemberdayaan asset) sejak tahun 2012.Bahwa yang dimaksud Tanah Pakualaman Ground (PAG) adalah tanahwarisan dari Leluhur kami dari Pakualaman
    Ground (PAG)tersebut dengan izin Pakualaman, seperti contohnya Pelabuhan Adikarto,Pemerintah Daerah juga izin dengan Pakualaman.Bahwa terhadap keberadaan tambak yang ada di Tanah Pakualaman Ground(PAG) tersebut dari Pakualaman belum pernah memberi teguran.Bahwa tidak adanya teguran atau tindakan ini dikarenakan Kadipatenpakualaman keterbatasan sumber daya manusia/personil dan adanyakesulitan karena dari pihak Pakualaman tidak punya data mengenaipenggarap/penambak, sehingga tidak tahu teguran tersebut
    Ground (PAG) yang ada di wilayah KabupatenKulon Progo luasnya sekitar 1.000 ha (seribu hektar), yang 900 ha berupatanah pesisir selatan dan sisanya digunakan untuk kantor Pemerintah DaerahKulon Progo termasuk untuk alunalun.Bahwa selama ini banyak investor yang akan menginvestasikan ke TanahPakualaman Ground (PAG)Bahwa Kadipaten Pakualaman belum pernah melakukan pengukuranterhadap Tanah Pakualaman Ground (PAG) tersebut.Bahwa bukti kepemilikan Tanah Pakualaman Ground (PAG) pada saat iniberupa Leger
    A dan Leger C yang ada di Kantor Kepala Desa.Bahwa pada tahun 2010 Kadipaten Pakualaman pernah mempersilahkankepada warga masyarakat Tanah Pakualaman Ground (PAG) terrsebutsilahkan digarap tetapi penyampaiannya pada waktu ada acara dikecamatankecamatan bukan di forum khusus.Bahwa ada yang memanfaatkan lahan Tanah Pakualaman Ground (PAG)yang minta izin ke Kadipaten Pakualaman sebagai contoh tempat usaha milikPaulus.Halaman 31 dari 51 Putusan Nomor 43/Pdt.G/2016/PN WatBahwa dulu Pak Paulus izinnya
    Dari buktibukti tersebut dapat diketahui memangbenar Pemohon Keberatan adalah penggarap tanah Pakualaman (PAG).
Register : 05-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 62/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 15 September 2016 — PAINAH MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
4924
  • ) maupun ijin/persetujuan sebagai Penggarap/Pengelola usaha tambak di Tanah HakMilik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitupihak Pakualaman, hal ini didasarkan pada:1.
    Ground (PAG) di Desa Sindutan KecamatanTemon telah digarap oleh Pemohon Painah sudah cukup lama, dahulu olehpemohon sempat dibuat kandang ayam selanjutnya berpindah tanaman poloijo, sejak tahun 2013 telah beralih menjadi tambak;Bahwa semua tanah milik Pakualaman Ground (PAG) yang berada di DesaSindutan yang telah digarap oleh masyarakat sejak lama tidak ada izin daripihak Pakualaman dan juga tidak ada pelarangan yang dilakukan pihakPakualaman;Bahwa pihak Pakualaman tahu jika tanah milik Pakualaman
    musyawarah dengan warga tidak pernah;Bahwa Penggantian tanah Pakualaman belum dibayarkan;Bahwa saksi tidak tahu pihak Pakualaman mengutus orang untuk ke Temonpada tahun 2010;Bahwa rencananya warga yang menggarap PAG kami minta mendaftar dannanti diberi Serat Kekancingan sebagai pegangan;Bahwa Pihak Pakualaman tahu kalau ada tambak udang di wilayah Sindutandari media maupun secara langsung;Bahwa Kaitannya dengan pendataan pihak Pakualaman pernah dilibatkan.Namun untuk ganti rugi, pihak Pakualaman
    /Pakualaman Ground dengan luas 3004 m*.
    baik berupa Surat Ijin UsahaTambak / Pengelolaan Tambak dari pihak yang berwenang (Pemerintah DaerahKulon Progo) maupun ijin / persetujuan sebagai Penggarap / Pengelola usahatambak di Tanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh daripemilik tanah yaitu pihak Pakualaman.
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 97/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — SIDO SARSAN MELAWAN KEPALA KANWIL BPN PROV DIY, DKK
6521
  • DaerahKulon Progo) maupun ijin/persetujuaan sebagai Penggarap/Pengelola usahatambak di Tanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh daripemilik tanah yaitu pihak Pakualaman, hal ini didasarkan pada :1.
    , sayamendapat kekancingan sebagai Mas Lurah, yang bertugas mengadakaninventarisasi aset tanah Pakualaman, saksi menjabat sejak tahun 2012.Bahwa tugas saksi adalah pencatat tanah dan asetaset milik KadipatenPakualaman.Bahwa yang dimaksud Tanah Pakualaman Ground (PAG) adalah tanah warisandari Leluhur kami dari Pakualaman yang didapat dari Sultan Hamengkubuwono Tahun 1872.Bahwa tanahtanah Kadipaten Pakualaman ada di Kota Yogyakarta, KabupatenSleman, ada yang di Kabupaten Kulon Progo juga.
    yang terdampak Pakualaman memberikan untuk pembangunanbandara di Kulon Progo, serta dari Pakualaman akan memberikan tali asih untukwarga yang selama ini mengelola tanah PAG yang terkena dampak pembangunanbandara tersebut.Bahwa saksi pernah ke lokasi tambak khususnya di Pasir Mendit bahwa disanatanahnya banyak yang digali dan ada yang kering karena sudah tidak digunakanuntuk tambak lagi, dari Pakualaman sudah berkoordinasi ke PemerintahKabupaten Kulon Progo pada tahun 2013 dilanjutkan pada 2014 untuk
    agar adatindakan penertiban kepada penambak udang di pesisir Kulon Progo;Bahwa terhadap keberadaan tambak yang ada di Tanah Pakualaman Ground(PAG) tersebut dari Pakualaman belum pernah memberi tegoran.Bahwa dari Pakualaman mempersilahkan tanah milik PAG tersebut boleh dikelolaoleh Masyarakat dan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengikuti PeraturanPemerintah Daerah.Bahwa dari Pakualaman terhadap tanah tersebut digunakan untuk Tambak Udangmelarang karena tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten
    Dari buktibukti tersebut dapat diketahui memangbenar Pemohon Keberatan adalah penggarap tanah Pakualaman (PAG).
Register : 04-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 32/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — ASRUL YOGO ARIANSAH LAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DI YOGYAKARTA
5916
  • kerugian, ini barupemberitahuan.Halaman 44 dari 78 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 32/Pat.G/2016/PN WatBahwa pihak Pakualaman tidak pernah menerima dari hasil tambak paraPenggarap PAG tersebut.Bahwa saksi tidak tahu mengapa Pakualaman tidak menggunakan.Bahwa tambak tersebut tidak seijin Pakualaman maupun Pemda.Bahwa MOU antara Pakualaman dengan Pemda itu berkaitan denganpemanfaatan tanah PAG , disitu tidak disebutkan secara spesifik untuktambak atau pertanian.Bahwa setahu saksi adanya tambak
    pada prinsipnya kalau dibikin tambak Pakualaman mengijinkanasal sesuai dengan UndangUndang dan peraturan yang berlaku.
    Bahwa walaupun tidak ada ijin tambak, Pakualaman tidak melarang. Bahwa para penambak belum pernah minta ijin ke Pakualaman. Bahwa Pakualaman pernah mengadakan pendataan tahun 1999 tentanglahannya, untuk penggarapnya belum. Bahwa Pakualaman belum pernah melarang utuk dihentikan tambaktambak tersebut.. Saksi 2 Termohon Keberatan Il : AGUNG KURNIAWAN ; Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Badan Penanaman Modal danPerizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, sejak tahun 2014.
    Dari bukti bukti dimaksud dapat diketahui memang benarPemohon Keberatan adalah penggarap tanah Pakualaman (PAG).
    Bahvwa selama ini pihak Pakualaman tidak keberatan tanahnya dipakaimasyarakat.Halaman 69 dari 78 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 32/Pat.G/2016/PN Wat Bahva saksi tahu tanah Pakualaman di Sindutan digunakan penggarapuntuk tambak. Bahvwa pihak Pakualaman tidak pernah menghentikan usaha tambaktersebut.
Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 36/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — NGADI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
3711
  • Ground (PAG);Bahwa semua tanah milik Pakualaman Ground (PAG) yang berada di DesaSindutan yang telah digarap oleh masyarakat sejak tahun 1989 tidak ada izindari pihak Pakualaman dan juga tidak ada pelarangan yang dilakukan pihakPakualaman;Bahwa pihak Pakualaman tahu jika tanah milik Pakualaman yang berada diDesa Sindutan dibuat tambak oleh warga, bahkan pihak Pakualaman padatahun 2010 pernah datang dan bertemu saksi terkait meminta datadatapenggarap tambak dan mengatakan kepada saksi akan dibuat
    pendataan tentang tanahnya bukan orangnya;Bahwa saksi mengetahui Zonasi terhadap tanah PAG yang di Sindutan, dansaksi pernah mendengar soal Zonasi secara keseluruhan tidak spesifik daerahSindutan;Bahwa pihak Pakualaman mengetahui ada usaha tambak di daerah Sindutan.Bahwa para Petambak tidak pernah meminta izin mengenai usaha tambakmereka ke Pakualaman;Bahwa dari Pakualaman mau membantu para penggarap, dan waktu itu ada14 orang wakil yang datang ada kades dan lainlain, dulu Kanjeng GustiPangeran
    musyawarah dengan warga tidak pernah;Bahwa Penggantian tanah Pakualaman belum dibayarkan;Bahwa saksi tidak tahu pihak Pakualaman mengutus orang untuk ke Temonpada tahun 2010;Bahwa rencananya warga yang menggarap PAG kami minta mendaftar dannanti diberi Serat Kekancingan sebagai pegangan;Bahwa Pihak Pakualaman tahu kalau ada tambak udang di wilayah Sindutandari media maupun secara langsung;Bahwa Kaitannya dengan pendataan pihak Pakualaman pernah dilibatkan.Namun untuk ganti rugi, pihak Pakualaman
    Dari bukti bukti dimaksud dapatdiketahui memang benar Pemohon Keberatan adalah penggarap tanah Pakualaman(PAG).
    baik berupa Surat jinUsaha Tambak / Pengelolaan Tambak dari pihak yang berwenang (PemerintahDaerah Kulon Progo) maupun ijin / persetujuan sebagai Penggarap / Pengelolausaha tambak di Tanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperolehdari pemilik tanah yaitu pihak Pakualaman.
Register : 05-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN WATES Nomor 68/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 8 September 2016 — WAKIJO Melawan 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI D.I YOGYAKARTA. 2. DREKTUR UTAMA PT. ANGKASA PURA I PUSAT, Cq.PROJECT MANAGER PROYEK PERSIPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIOANAL YOGYAKARTA.
12968
  • )maupun ijin/persetujuan sebagai Penggarap/Pengelola usaha tambak diTanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh daripemilik tanah yaitu pihak Pakualaman, hal ini didasarkan pada :1.
    Bahwa di lingkungan Kadipaten Pakualaman saksi sebagai PengagengKawedanan Kaprajan yang ada hubungannya dengan Paniti Kismo (bidangpertanahan), Puro Rekso (Perawat bangunan) dan Pambudidoyo(Pemberdayaan asset) sejak tahun 2012. Bahwa yang dimaksud Tanah Pakualaman Ground (PAG) adalah tanahwarisan dari Leluhur kami dari Pakualaman yang didapat dari SultanHamengkubuwono tahun 1872.
    Pakualaman Ground (PAG) tersebut.Bahwa bukti kepemilikan Tanah Pakualaman Ground (PAG) pada saat iniberupa Leger A dan Leger C yang ada di Kantor Kepala Desa.Bahwa pada tahun 2010 Kadipaten Pakualaman pernah mempersilahkankepada warga masyarakat Tanah Pakualaman Ground (PAG) terrsebutHalaman 33 dari 55 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2016/PN Watsilahkan digarap tetapi penyampaiannya pada waktu ada acara dikecamatankecamatan bukan di forum khusus.Bahwa Tanah Pakualaman Ground sudah digunakan oleh masyarakatsejak
    Daribuktibukti tersebut dapat diketahui memang benar Pemohon Keberatan adalahpenggarap tanah Pakualaman (PAG).
    /Pakualaman Ground dengan luas 2436 m2.
Register : 14-09-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 495/Pdt.G/2015/PA.Yk
Tanggal 15 Desember 2015 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
91
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
    PUTUSANNomor : 0495/Pdt.G/2015/PA.Ykert goer dl Ul ow,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan atas perkara cerai gugat antara:PENGGUGAT, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan , tempatkediaman di Kecamatan Pakualaman KotaYogyakarta, selanjutnyaPenggugat;MELAWANdisebut sebagaiTERGUGAT, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan ,
    pekerjaan , tempatkediaman di Kecamatan Pakualaman KotaYogyakarta, selanjutnyaTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;disebut sebagaiTelah mendengar keterangan Penggugat, Tergugat dan memeriksa alatalatbukti di persidangan;Hal. 1 dari 17 hal.
    Pakualaman, Kota Yogyakarta kurang lebih tiga tahun kemudianpindah dirumah kontrakan di Kab.Boyolali Kurang lebih tiga tahunselanjutnya pindah rumah dikediaman orangtua Tergugat di Palembang,Sumatera Selatan kurang lebih tiga tahun kemudian pindah dirumahkediaman orangtua Penggugat di Kec.
    Pakualaman, Kota Yogyakarta.Sejak bulan September 2015 antara Penggugat dan Tergugat sudahpisah ranjang hingga sekarang;Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat telahberhubungan sebagaimana layaknya suami dan sudah dikaruniai duaorang anak lakilaki yang bernama:Hal. 3 dari 17 hal. Pts.No. 0495/Pdt.G/2015/PA.Yka. ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Yogyakarta,tanggal 23 Agustus 2003;b. ANAK Il PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Palembang,tanggal 21 Oktober 2010;4.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaYogyakarta untuk mengirimkan salinan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono KabupatenBoyolali dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;4.
Register : 04-08-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN WATES Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 9 Agustus 2016 — IMAN WAKIDI Melawan 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI D.I YOGYAKARTA. 2. DREKTUR UTAMA PT. ANGKASA PURA I PUSAT, Cq.PROJECT MANAGER PROYEK PERSIPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIOANAL YOGYAKARTA.
242137
  • Kulon Progo)maupun ijin/persetujuan sebagai Penggarap/Pengelola usaha tambak diTanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh daripemilik tanah yaitu pihak Pakualaman, hal ini didasarkan pada:1.
    Ground (PAG);Bahwa semua tanah milik Pakualaman Ground (PAG) yang berada di DesaSindutan yang telah digarap oleh masyarakat sejak tahun 1989 tidak ada izindari pihak Pakualaman dan juga tidak ada pelarangan yang dilakukan pihakPakualaman;Bahwa pihak Pakualaman tahu jika tanah milik Pakualaman yang berada diDesa Sindutan dibuat tambak oleh warga, bahkan pihak Pakualaman padatahun 2010 pernah datang dan bertemu saksi terkait meminta datadatapenggarap tambak dan mengatakan kepada saksi akan dibuat
    Saksi 1 Termohon Keberatan Il : AGUS PROKLAMANTO; Bahwa saksi merupakan Staf Pengageng Kawedanan Kaprajan Puro Pakualaman, yang mempunyai jabatan sebagai Panitikismo yaitu menanganitentang pertanahan dan untuk mengurusi aset tanah milik Pakualaman ; Bahwa salah satu aset pertanahan milik Pakualaman terdapat di KabupatenKulon Progo, salah satu nya dikawasan pesisir Kecamatan temon DesaSindutan; Bahwa luas tanah milik Pakualaman Groun (PAG) dikawasan pesisirKecamatan Temon sekitar kurang lebih 21 Hektar
    ;Bahwa dari pihak Pakualaman Groun (PAG) tahu jika tanahtanahPakualaman dikawasan pesisir Kecamatan temon telah lama digarap olehmasyarakat ;Bahwa pihak pakualaman Groun (PAG) mempercayai pemkab Kulon Progoterkait dengan pengelolaan tanahtanah milik Pakualaman di KabupatenKulon Progo;Bahwa pihak Pakualaman Groun (PAG) pada prinsipnya tidak keberatan jikatanah nya digarap oleh masyarakat untuk kepentingan dan kemakmuranmasyarakat;Bahwa pihak Pakualaman Groun (PAG) berkeberatan jika penggarapantanah
    dibuat tambak oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan zonasebagaimana dalam Perda;Bahwa sampai saat ini pihak Pakualaman belum ada melakukan pelaranganterhadap tanah milik Pakualaman Groun (PAG) yang digarap olehmasyarakat sebagai tambak ;Bahwa sampai saat ini tidak ada izin dari masyarakat penggarap tambakkepada pihak Pakualaman;Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menerima konitribusi dari masyarakatyang telah melakukan penggarapan tanah Pakualaman;Saksi 2 Termohon Keberatan Il : Ir.
Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 37/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — KASIRAN KARSOTARUNO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
4618
  • Keistimewaan Nomor 13 tahun 2012tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ;Bahwa sebagai Pengageng Kawedanan Kaprajan Saksi mempunyai tugasmembawahi Kawedanan Kaprajan untuk menangani soal Paniti Kismo(Pertanahan), Purorekso (Perawat bangunan), dan Pemberdayaan Aset ;Bahwa selaku Kadipaten, Pakualaman mempunyai kewenangan tanah diDaerah Istimewa Yogyakarta yaitu tanah PAG tanah milik Pakualaman yaitu diKota Yogyakarta berada di Kecamatan Pakualaman tanah Keprabontermasuk Istana, ada Masjid
    Zonasi terhadap tanah PAG yang di Sindutan, danSaksi pernah mendengar soal Zonasi secara keseluruhan tidak spesifikdaerah Sindutan ;Bahwa pihak Pakualaman mengetahui ada usaha tambak di daerah Sindutan ;Bahwa para petambak tidak pernah meminta izin mengenai usaha tambakmereka ke Pakualaman ;Bahwa dari Pakualaman mau membantu para penggarap, dan waktu itu ada14 orang wakil yang datang ada kades dan lainlain, dulu Kanjeng GustiPangeran Adipati Aryo Paku Alam cuma bilang mau membantu yang terkenadampak
    rapat musyawarah dengan warga tidak pernah ;Bahwa penggantian tanah Pakualaman belum dibayarkan ;Bahwa Saksi tidak tahu pihak Pakualaman mengutus orang untuk ke Temonpada tahun 2010 ;Bahwa rencananya warga yang menggarap PAG kami minta mendaftar dannanti diberi Serat Kekancingan sebagai pegangan ;Bahwa Pihak Pakualaman tahu kalau ada tambak udang di wilayah Sindutandari media maupun secara langsung ;Bahwa kaitannya dengan pendataan pihak Pakualaman pernah dilibatkan.Namun untuk ganti rugi, pihak
    Pakualaman tidak dilibatkan ;.
    (PAG) seluas 2.721 m* baik berupa Surat Izin UsahaTambak / pengelolaan tambak dari pihak yang berwenang (Pemerintah DaerahKulon Progo) maupun izin / persetujuan sebagai penggarap / pengelola usahatambak di tanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh daripemilik tanah yaitu pihak Pakualaman.
Register : 05-08-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 14 September 2016 — ALDIMAN MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI D.I. YOGYAKARTA DKK
5415
  • (PAG) yangseharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitu pinak Pakualaman, halini didasarkan pada:1.
    Pakualaman Ground(PAG) tersebut dengan izin Pakualaman, seperti contohnya PelabuhanAdikarto, Pemerinth Daerah juga izin dengan Pakualaman.Bahwa terhadap keberadaan tambak yang ada di Tanah PakualamanGround (PAG) tersebut dari Pakualaman belum pernah memberiteguran.Bahwa bagi warga masyarakat penggarap Tanah Pakualaman Ground(PAG) tersebut biasanya ada izin dari Pakaualaman berupa suratkekancingan.Bahwa pengguna/penggarap Tanah Pakualaman Ground (PAG) harusizin dengan Pemerintah Daerah dasarnya kesepakatan
    untuk kantorPemerintah Daerah Kulon Progo termasuk untuk alunalun.Halaman 61 dari 101 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 54/Padt.G/2016/PN WatBahwa rencananya yang akan digunakan untuk bandara seluas 161 ha.Bahwa selama ini banyak investor yang akan menginvestasikan keTanah Pakualaman Ground (PAG)Bahwa Kadipaten Pakualaman belum pernah melakukan pengukuranterhadap Tanah Pakualaman Ground (PAG) tersebut.Bahwa bukti kepemilikan Tanah Pakualaman Ground (PAG) pada saatini berupa Leger A dan Leger C
    yang ada di Kantor Kepala Desa.Bahwa saksi menjabat sebagai Panti Kismo (mengurusi tanah) sejaktahun 2010.Bahwa pada tahun 2010 Kadipaten Pakualaman pernah mempersilahkankepada warga masyarakat Tanah Pakualaman Ground (PAG) terrsebutsilahkan digarap tetapi penyampaiannya pada waktu ada acara dikecamatankecamatan bukan di forum khusus.Bahwa ada yang memanfaatkan lahan Tanah Pakualaman Ground(PAG) yang minta izin ke Kadipaten Pakualaman sebagai contoh tempatusaha milik Paulus.Bahwa dulu Pak Paulus
    Dari bukti bukti dimaksud dapat diketahui memang benarPemohon Keberatan adalah penggarap tanah Pakualaman (PAG).
Register : 10-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 112/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 22 September 2016 — MUH HERI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
4414
  • sebagaiPenggarap/Pengelola usaha tambak di Tanah Hak Milik Pakualaman (PAG)yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitu pihak Pakualaman, halini didasarkan pada:1.
    tersebut sudah lama secaraturun temurun ;Bahwa warga menggarap tanah PAG tersebut tidak ada ijin dari Kepala Desamaupun dari Kadipaten Pakualaman.
    milik Pakualaman berdasarkan MOU tahun 2010antara Paku Alaman dengan Kabupaten Kulon Progo, bahwa pemanfaatantanah harus ijin Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kemudian baru kePakualaman, setelah ada Perda Istimewa pada Pasal 47 harus melalui/seijinPemda juga ;Bahwa setahu Saksi tanah Pakualaman di Sindutan, Palihan dan Jangkaranbanyak yang digunakan penggarap untuk tambak ;Bahwa penggarap belum pernah meminta ijin kepada Pakualaman, demikianjuga Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga belum pernah
    terkait dengan usaha tambak, pihak Pakualaman tidak pernahmeminta sesuatu pada para penambak ; Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menghentikan usaha tambaktersebut ; Bahwa tanah milik Pakualaman yang digunakan untuk tambak mendapatganti kerugian ; Bahwa pada prinsipnya kalau tanah Pakualaman dipergunakan untuktambak, Pakualaman mengijinkan asal sesuai dengan UndangUndang danperaturan yang berlaku ; Bahwa meskipun tidak ada ijin untuk para penggarap tambak, Pakualamantidak melarang ; Bahwa Pakualaman
    (PAG) baik berupa Surat lzin Usaha Tambak / AQ pengelolaan tambak dari pihak yang berwenang (Pemerintah Daerah Kulon Progo)maupun izin / persetujuan sebagai penggarap / pengelola usaha tambak di tanahHak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitupihak Pakualaman.
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 75/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — PUSPO RETNO KUSWORO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
5018
  • (Pemerintah Daerah Kulon Progo) maupun ijin/persetujuansebagai Penggarap/Pengelola usaha tambak di Tanah Hak MilikPakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanahyaitu pihak Pakualaman, hal ini didasarkan pada:1.
    Bahwa seluruh Tanah Milik Pakualaman (PAG) yang berlokasi diDesa Jangkaran Kecamatan Temon Kabupaten Kulon ProgoProvinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan penilaiandan dihitung ganti ruginya oleh Penilai Pertanahan dikarenakanPemegang Hak Atas Tanah adalah Pakualaman selaku PihakYang Berhak, sedangkan budidaya tambak udang yang beradadilokasi tersebut termasuk budidaya tambak udang yang digarapoleh Pemohon Keberatan berikut semua benda yang adadiatasnya tidak pernah tercatat/terdaftar atau
    Saksii KOENTJOROADI TRI HATMONO Bahwa Saksi bekerja di Kadipaten Pakualaman sebagai StaffKawedanan Keprajan Kadipaten Pakualaman; Bahwa tugas Saksi adalah pencatat tanah dan assetaset milikKadipaten Pakualaman; Bahwa yang dimaksud Tanah Pakualaman Ground (PAG) adalahtanah warisan dari Leluhur kami dari Pakualaman yang didapat dariSultan Hamengkubuwono Tahun 1872; Bahwa tanah Pakualaman Ground (PAG) tersebut diwilayahTemon, Wates, Galur dan panjatan lokasinya di sepanjang pantaiselatan mulai dari
    Ground (PAG) tersebut dari Pakualaman belumpernah memberi teguran;Bahwa bagi warga masyarakat penggarap Tanah PakualamanGround (PAG) tersebut biasanya ada izin dari Pakaualaman berupasurat kekancingan;Bahwa pengguna / penggarap Tanah Pakualaman Ground (PAG)harus izin dengan Pemerintah Daerah dasarnya kesepakatanantara Pemerintah Daerah dengan Kadipaten Pakualaman;Bahw tanah milik Pakualaman di Kabupeten Kulon Progo terdapatdi Kecamatan Wates, Kecamatan Galur, Kecamatan Temon danKecamatan Sentolo
    ;Bahwa tanah PAG tersebut ada yang digunakan untuk KantorPemerintahan;Bahwa dari Pakualaman mempersilahkan tanah milik PAG tersebutboleh dikelola oleh Masyarakat dan untuk kemakmuran Masyarakatdengan mengikuti Peraturan Pemerintah Daerah;Bahwa dari Pakualaman terhadap tanah tersebut digunakan untukTambak Udang melarang karena tidak sesuai dengan tata ruangKabupaten Kulon Progo, tanah PAG tersebut seharusnya untuklahan pertanian;Bahwa tindakan dari Pakualaman terhadap Tambak Undang diPesisir Kulon
Register : 10-08-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 100/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 21 September 2016 — SUPARI MELAWAN KEPALAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DIY DKK
5413
  • sebagai Penggarap/Pengelola usaha tambak di Tanah Hak Milik Pakualaman (PAG) yangseharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitu pihak Pakualaman, hal inididasarkan pada :1.
    Saksi Termohon Keberatan Il : AGUS PROKLAMANTO, SE ; Bahwa Saksi adalah Abdi Dalem Kadipaten Pakualaman, sebagai stafPengangeng Kaprajan bertugas di Paniti Kismo yang mengurusi bagianpertanahan ; Bahwa Kadipaten Pakualaman mempunyai tanah di beberapa daerah diKulon Progo yaitu di Wates, Temon, Panjatan dan Galur ; Bahwa luas tanah Kadipaten Pakualaman yang di Kulon Progo kurang lebih1.000 (seribu) hektar, yang terkena dampak pembangunan bandara lebihkurang 160 hektar ; Bahwa pemanfaatan tanah milik
    usaha tambak, pihak Pakualaman tidak pernahmeminta sesuatu pada para penambak ;44 Bahwa pihak Pakualaman tidak pernah menghentikan usaha tambaktersebut ; Bahwa tanah milik Pakualaman yang digunakan untuk tambak mendapatganti kerugian ; Bahwa pada prinsipnya kalau tanah Pakualaman dipergunakan untuktambak, Pakualaman mengijinkan asal sesuai dengan UndangUndang danperaturan yang berlaku ; Bahwa meskipun tidak ada ijin untuk para penggarap tambak, Pakualamantidak melarang ; Bahwa Pakualaman belum pernah
    melarang untuk dihentikan tambaktambaktersebut ; Bahwa para penambak belum pernah meminta ijin ke Pakualaman ; Bahwa Pakualaman pernah mengadakan pendataan tahun 1999 tentanglahannya (petaknya), namun bukan untuk penggarapnya ;.
    (PAG) baik berupa Surat lzin Usaha Tambak /pengelolaan tambak dari pihak yang berwenang (Pemerintah Daerah Kulon Progo)maupun izin / persetujuan sebagai penggarap / pengelola usaha tambak di tanahHak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemilik tanah yaitupihak Pakualaman.