Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN MAJENE Nomor 17/Pid.B/2015/PN.Mjn
Tanggal 26 Maret 2015 — IDRIS Bin PALAMMUI
14541
  • IDRIS Bin PALAMMUI telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penistaan terhadap orang mati;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir4.
    IDRIS Bin PALAMMUI
    IDRIS Bin PALAMMUI pada hari Jumat tanggal7 Maret 2014 sekitar jam 11.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di dusun Taraweki Desa TuboKecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene atau setidaktidaknya pada suatutempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMajene, melakukan suatu perbuatan terhadap seorang yang telah meninggaldunia, yang apabila orang ini masih hidup akan merupakan perbuatan menistaatau menista dengan tulisan terhadap
    orang itu, yang dilakukan Terdakwadengan cara antara lain sebagai berikut;Bermula pada saat menghadiri undangan kepala desa Tubo KecamatanTubo Sendana Kabupaten Majene untuk membahas suatu kepemilikan tanah,selanjutnya kepala Desa Muslimin Bin M Jafar mempersilahkan Terdakwa M.Idris Bin Palammui menjelaskan asal usul tentang kepemilikan tanah, namunsaksi Muh.
    Idris Bin Palammui melenceng dari pembicaraan dan mengatakanbahwa dulu nenek dari H Muh Kasim yakni almh. Sahadia yang tinggaldigunung pettalung nawattangi tau (dalam bahasa Indonesiatiga kali dihamiliorang) sehingga kemudian oleh nenek dari ibu saya memanggilnya turun danmenempati lokasi nenek saya tersebut, sehingga saksi H. Muh. Kasim tidakterima akan perkataan dari Terdakwa M. Idris Bin Palammui dan melapor pihakkepolisian ;Perbuatan Terdakwa MUH.
    IDRIS BIN PALAMMUI sebagaimana diaturdan diancam dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1. H. MUH. KASIM Bin H.
    IDRIS Bin PALAMMUI telah, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenistaan terhadap orang mati;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jikadikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan laindisebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidanasebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir4.
Register : 05-05-2015 — Putus : 23-07-2015 — Upload : 05-07-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 141/PID/2015/PT MKS
Tanggal 23 Juli 2015 — IDRIS Bin PALAMMUI
6114
  • IDRIS Bin PALAMMUI
Putus : 22-02-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1477 K/PID/2015
Tanggal 22 Februari 2016 — Muh. Idris bin Palamui
7725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDRIS bin PALAMMUI ;Tempat lahir : Dusun Kulasi Desa Tubo, KecamatanTubo Sendana, Kabupaten Majene ;Umur / tanggal lahir : 58 tahun/06 Juli 1955 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Tarupa, Desa Tubo, KecamatanTubo Sendana, Kabupaten Majene;Agama : Islam ;Pekerjaan : Petani ;Terdakwa tidak ditahan :Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Majene karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa Terdakwa MUH.
    IDRIS bin PALAMMUI menjelaskan asal usul tentangkepemilikan tanah, namun saksi MUH. IDRIS bin PALAMMUI melenceng daripembicaraan dan mengatakan bahwa, Dulu nenek dari H Muh. Kasim yaknialmarhumah Sahadia yang tinggal di gunung pettalung nawattangi tau (dalamHal. 1 dari 4 hal. Put. No. 1477 K/Pid/2015bahasa Indonesia, "tiga kali dihamili orang) sehingga kemudian oleh nenek dariibu saya memanggilnya turun dan menempati lokasi nenek saya tersebut,sehingga saksi H. Muh.
    Kasim tidak terima akan perkataan dari Terdakwa MUH.IDRIS bin PALAMMUI dan melapor pihak Kepolisian;Perbuatan Terdakwa MUH. IDRIS bin PALAMMUI sebagaimana diaturdan diancam dalam Pasal 320 Ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriMajene tanggal 19 Maret 2015 sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MUH.
    IDRIS bin PALAMMUI bersalah melakukantindak pidana melakukan suatu perbuatan terhadap seorang yang telahmeninggal dunia, yang apabila orang ini masih hidup akan merupakanperbuatan menista atau menista dengan tulisan terhadap orang itusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 320 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) bulan;3.
    IDRIS bin PALAMMUI telah, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penistaanterhadap orang mati;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam)bulan berakhir4.