Ditemukan 1 data
35 — 11
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Kaisang bin Jumakkara) dengan Pemohon II (Yuli binti Palingrun) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 1986 di kalongko, Kelurahan Bonto Raya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00 (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)