Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2024 — Putus : 19-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN PELALAWAN Nomor 94/Pid.C/2024/PN Plw
Tanggal 19 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDYI SIHOMBING
Terdakwa:
Muhammad Syalihin Lei Alias Lihin Bin Paluas
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Syalihin Lei Alias Lihin Bin Paluas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Syalihin Lei Alias Lihin Bin Paluas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain

Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Syalihin Lei Alias Lihin Bin Paluas.

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDYI SIHOMBING
Terdakwa:
Muhammad Syalihin Lei Alias Lihin Bin Paluas