Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-01-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3309 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Januari 2018 — LAMBERT ATURURI, SE., dk VS PEMERINTAH RI., cq. MENTERI DALAM NEGERI cq., GUBERNUR PROVINSI PAPUA cq., BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN, dk.
5418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAMANSORI KAYAI, tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    PAMANSORI KAYAI;Keduanya bertempat tinggal di Jalan Pertanian WainakawiniAnutaurei, Serui, dalam hal ini memberi kuasa kepada JimmyMonim, S.H. dan kawan, Para Advokat pada KantorAdvokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Jimmy Monim, S.H.
    Menerima permohonan kasasi dari Penggugat untuk Kasasi Bpk.Lambert Atururi, S.E. dan Pamansori Kayai tersebut;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serui, tanggal 25 Januari2017, Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Sru,3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, tanggal 7 Juni2017, Nomor 25/PTD/2017/PT. JAP;4. Mengambil alin perkara ini beserta seluruh berkas perkaranya danMengadili sendiri:Halaman 4 dari 8 hal. Put.
    PAMANSORI KAYAI, tersebut:Halaman 7 dari 8 hal. Put. Nomor 3309 K/Pdt/20172. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkarapada semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 11 Januari 2018 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Sudrajat Dimyati, S.H., M.H. dan Dr.
Register : 16-08-2016 — Putus : 25-01-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN SERUI Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Sru
Tanggal 25 Januari 2017 — • Perdata - LAMBERT ATURURI,SE - PAMANSORI KAYAI Melawan - Pemerintah RI, Cq.Menteri Dalam Negeri, Cq.Gubernur Provinsi Papua,Cq. Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen - Direktur / Pimpinan Poltekes Kabupaten Kepulauan Yapen
12659
  • Perdata- LAMBERT ATURURI,SE- PAMANSORI KAYAIMelawan- Pemerintah RI, Cq.Menteri Dalam Negeri, Cq.Gubernur Provinsi Papua,Cq. Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen- Direktur / Pimpinan Poltekes Kabupaten Kepulauan Yapen
    Untuk Kerugian Materiil , Maka Bupati Kabupaten Kepulauan Yapensecara Hukum Wajib Membayar sisa Utangnya Sebesar Rp.623.500.000,(Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus RibuRupiah) Kepada Masyarakat Adat Pemilik Tanah, KeluargaLambert Atururi,SE dan Keluarga Pamansori Kayai, Am.Pd SecaraTunai;25.1.2.
    Foto copy dan telah diberi Meterai Data Perhitungan Tanaman di AtasTanah Adat Lambert Atururi dan Pamansori Kayai yang Telahdimusnahkan untuk Pembangunan Bangunan Politeknik Kesehatan,selanjutnya diberi tanda bukti P. 11 ;Menimbang, bahwa surat bukti Pengggugat telah dicocokkan dengansurat aslinya dan ternyata telah sesuai dengan surat aslinya, kecuali BuktiP.4.
    Foto copy dari Foto copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah milikAdat PAMANSORI KAYAI pada tanggal 23 September 2013, selanjutnyadiberi tanda bukti T. 9 ;10.Foto copy dari Foto copy dan telah diberi Meterai Berita Acara Serah TerimaUang sebesar Rp. 40.925.000, (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Dua PuluhLima Ribu Rupiah) kepada PAMANSORI KAYAI pada tanggal 16 Oktober2013, selanjutnya diberi tanda bukti T. 10 ;11.Foto copy sesuai dengan aslinya dan telah diberi Meterai Surat PermohonanGanti Rugi
    PAMANSORI KAYAI pada tanggal 26 Agustus 2013,selanjutnya diberi tanda bukti T. 11 ;12.Foto copy sesuai dengan aslinya dan telah diberi Meterai Telaahan Staf dariKepala Bagian Pemerintahan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Yapenmenyangkut masalah Lokasi Tanah Prodi DIll Keperawatan Serui padatanggal 2 September 2013, selanjutnya diberi tanda bukti T. 12 ;13.
    Kayai mengajukankeberatan kepada Bupati tentang luas tanahnya sehingga tanahnya diukurdengan cara luas x Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) per meterUang yang di terima oleh Pamansori Kayai sebesar Rp. 40.925.000.
Register : 31-03-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 09-08-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 25/PDT/2017/PT JAP
Tanggal 7 Juni 2017 — Pembanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen serui
Terbanding/Penggugat I : LAMBERTH ATURURI,SE
Terbanding/Penggugat II : PAMANSORI KAYAI
Terbanding/Turut Tergugat : Direktur Pimpinan Poltekes Kabupaten Kepulauan Yapen
1307
  • Pembanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen serui
    Terbanding/Penggugat I : LAMBERTH ATURURI,SE
    Terbanding/Penggugat II : PAMANSORI KAYAI
    Terbanding/Turut Tergugat : Direktur Pimpinan Poltekes Kabupaten Kepulauan Yapen
Register : 26-09-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 79/Pid.B/2018/PN Sru
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ARDHITHO YUDHO PRATOMO, S.H.
Terdakwa:
1.BOY FISON PAYAI Alias BOPA
2.BENYAMIN PAYAI Alias BENI
3.DEREK PAYAI Alias DEKI
11737
  • Saksi PAMANSORI KAYAI memberikan keterangan dibawah sumpah / janji yangpada pokoknya menerangkan :Bahwa saksi tidak tahu masalah pengrusakan terhadap rumah milik PakFRITS NELSON RAUNSAI karena saat kejadian, saksi lagi jaga durian dikebun;Bahwa pada saat saya berjalan ke kebun durian, saksi sempat lihat orangorang berjalan pulang dari arah rumahnya Pak FRITS NELSON RAUNSAItetapi saksi tidak tahu telah terjadi pengerusakan terhadap rumahnya PakFRITS NELSON RAUNSAI;Bahwa saat itu karena keadaan gelap