Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2014 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 435/PID.B/2013/PN-SBG
Tanggal 27 Januari 2014 — WANDY PANARIHON SITOMPUL.
273
  • Menyatakan terdakwa WANDY PANARIHON SITOMPUL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA .2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WANDY PANARIHON SITOMPUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3.
    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa WANDY PANARIHON SITOMPUL sebesar Rp.1.000,- (seribu ribu rupiah).
    WANDY PANARIHON SITOMPUL.
    Reg.Perk.PDM150/SIBOL/Euh/07/2013, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan padatanggal 27 Januari 2014 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan :Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1 Menyatakan terdakwa WANDI PANARIHON SITOMPUL terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kenderaanbermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana
    diatur dan diancampidana pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas danAngkutan Jalan dalam dakwaan.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WANDI PANARIHONSITOMPUL selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam)bulan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit Jonder Vord 13.e 1 (satu) unit sepeda dayung.Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak.4 Menyatakan agar terdakwa WANDI PANARIHON SITOMPUL dibebanidengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000
    Reg Perk : PDM 150/SIBOL/Euh/07/2013, terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa dia terdakwa WANDI PANARIHON SITOMPUL pada hari Jumat tanggal27 Mei 2013, sekira pukul 21.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanMei 2013, bertempat di Jin.
    melaporkan kembali ke rumah Apdeling VI perumahan PT.SGSR.Bahwa saksi melihat korban tergeletak dan mengeluarkan darah, yang mana saatitu cuaca gelap malam hari, jalan lurus berparis dan arus lalu lintas sepi.Bahwa antara terdakwa dan korban sudah berdamai secara kekeluargaan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dantidak berkeberatan.Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangannyayang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Terdakwa WANDY PANARIHON
    oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus puladibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan ini.Mengingat akan PasalPasal dari UndangUndang dan peraturan lain yangbersangkutan terutama Pasal 310 ayat (4) UU RI Tahun 2009 dan UndangUndang RI No.81 Tahun 1981 Tentang KUHP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menyatakan terdakwa WANDY PANARIHON
Register : 15-03-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN SIBOLGA Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Sbg
Tanggal 28 Mei 2018 — Penuntut Umum:
TEHE ARO WARUWU, SH.,MH
Terdakwa:
EDIT FISHER LIMBONG
7618
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit BB 4972 MH ;

    Dikembalikan kepada Saksi Panarihon Silaban.

    - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6721 ACN;

    Dikembalikan kepada Anni Lubis.;

    - 1 (satu) unitmobil Toyota Kijang BK 1653 DK warna putih;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);