Ditemukan 1 data
7 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I Suriana binti Lakanda dengan Pemohon II Andi Majang binti Andi Pancadda pada 31 Desember 1994 di Barang, Kabupaten Pinrang
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah)