Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 05-07-2019
Putusan PA PANDAN Nomor 97/Pdt.G/2019/PA.Pdn
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • Pangaabean);

    3 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 386.000,-(tiga ratus delapan puluh enam riburupiah)