Ditemukan 1 data
65 — 64
Menyatakan objek perkara Tumpak I, Tumpuk II dan Tumpak III yang berbatas sepadan dengan : Tumpak I :- Utara berbatas dengan tanah si En, tanah Jasmir, tanah si Yan ;- Selatan berbatas dengan Parit diseberangnya tanah Sahar ;- Barat berbatas dengan Batang air Angek ;- Timur berbatas dengan anak air Pangariang ;Tumpak II :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariana ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Banun ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kusuik ;- Sebelah Barat dengan tanah
sawah Madan ; Tumpak III :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah pinjaman Pense ( Tumpak I ) ;- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit diseberangnya tanah Sahar ;- Sebelah Timur berbatas dengan anak air Pangariang ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah pinjaman Pense tumpak I ( anak air ) ; Adalah milik para Penggugat ;6.
membutuhkan tanah tersebut Pense dan istrinya atauketurunannya harus memulangkan tanah tersebut ;Bahwa Pense dan istri menerima persyaratan tersebutkemudian Ninik Mamak Penghulu Adat Pemilik Ulayatsetempat meminjamkan secara lisan setumpuk tanahkepada Pense dan istri dengan batas sepadan sebagaiberikut :e Utara berbatas dengan tanah si En, tanah Jasmir, tanah si Yan,e Selatan berbatas dengan Parit diseberangnya tanah Sahar,e Barat berbatas dengan Batang air Angek,e Timur berbatas dengan anak air Pangariang
Pasaman luasnya + 2 Ha yang berbatassepadan dengan :e Sebelah Utara berbatas dengan tanah pinjaman Pense ( Tumpak I ) ;e Sebelah Selatan berbatas dengan Parit diseberangnya tanah Sahar ;e Sebelah Timur berbatas dengan anak air Pangariang ;e Sebelah Barat berbatas dengan tanah pinjaman Pense tumpak I ( anak air);Selanjutnya disebut sebagai objek Perkara Tumpak III ;Bahwa setelah para Tergugat menyerobot tanah tersebut Si Saf melaporkankejadian tersebut kepada Ninik Mamak Penghulu Adat setempat dan
;Tumpak II :e Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariana ;e Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Banun ;e Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kusuik ;e Sebelah Barat dengan tanah sawah Madan.Tumpak III:e Sebelah Utara berbatas dengan tanah pinjaman Pense ( Tumpak I ) ;e Sebelah Selatan berbatas dengan Parit diseberangnya tanah Sahar ;e Sebelah Timur berbatas dengan anak air Pangariang ;e Sebelah Barat berbatas dengan tanah pinjaman Pense tumpak I ( anakair );Adalah milik para Penggugat ;6 Menyatakan
Pense 6 (enam) orang ;20Rombongan Pak Guru 7 (tujuh) orang ;Rombongan Sunu 5 (lima ) orang ;Itulah tanah sengketa yang diolah bagian Dt.Pense ;Bahwa batas batas yang diolah bagian Datuk Pense tersebut adalah:Sebelah Utara berbatas dengan tanah si En,tanah Yasmir dan tanah si Yan ;Sebalah Timur berbatas dengan Batang air Pangariang ;Sebelah Selatan berbatas dengan Parit, diseberang tanah Sahar =;Sebelah Barat berbatas dengan Batang air Angek;Bahwa yang saksi ketahui adalah pada waktu itu kami dibawa
;Tumpak II :e Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariana ;e Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Banun ;e Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kusuik ;e Sebelah Barat dengan tanah sawah Madan.Tumpak III :e Sebelah Utara berbatas dengan tanah pinjaman Pense ( Tumpuk I ) ;e Sebelah Selatan berbatas dengan Parit diseberangnya tanah Sahar ;e Sebelah Timur berbatas dengan anak air Pangariang ;e Sebelah Barat berbatas dengan tanah pinjaman Pense tumpak I ( anakair );Adalah ulayat milik para Penggugat