Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PA MALANG Nomor 59/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3917
  • Ragil Pangenggar binti Pardono);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);