Ditemukan 3 data
1.BARIJANTO
2.FEE MEY FAMMY PANGGAWEAN
25 — 7
Pemohon:
1.BARIJANTO
2.FEE MEY FAMMY PANGGAWEAN
MUHAMMAD FADHIL, SH
Terdakwa:
ROY SETIA BUDI ANAK DARI FERRY PANGGAWEAN
26 — 3
- Menyatakan terdakwa ROY SETIA BUDI BIN FERY PANGGAWEAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY SETIA BUDI BIN FERY PANGGAWEAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut
Penuntut Umum:
MUHAMMAD FADHIL, SH
Terdakwa:
ROY SETIA BUDI ANAK DARI FERRY PANGGAWEAN
24 — 9
Latif ) terhadap Penggugat ( Lisma Novriana Panggabean alias Lasma Novriana Panggabean binti Sampe Maruli Panggawean alias Sampe Maruli Panggabean );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp487.500,00 ( empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah );